Pemuda Rudapaksa Bocah SD

Diberi Tumpangan, Pemuda Ini Malah Rudapaksa Bocah SD di Sungai Penuh Jambi, Kini Hamil 4 Minggu

Bocah kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh inisial CA (12), dirudapaksa seorang pemuda asal Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci hingga be

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Herupitra
Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan saat pers rilis kasus asusila bocah SD di Sungai Penuh. Bocah kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh inisial CA (12), dirudapaksa seorang pemuda asal Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci hingga berulang kali. 

Kasus asusila di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Bocah kelas 5 SD di Kota Sungai Penuh, Jambi, inisial CA (12), dirudapaksa seorang pemuda asal Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci hingga berulang kali.

Bahkan bocah SD itu kini hamil 4 minggu

Peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban dan melaporkannya ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan terduga pelaku rudapaksa bocah SD itu telah diringkus Tim Opsnal Reskrim.

“Hari itu (saat dilaporkan orang tua korban) juga kita mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial CAP,” ujar AKP Very, Rabu (3/7).

Pelaku bernama M Gentar alias amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci.

Baca juga: Warga Legok Kota Jambi Tangkap Maling, Minta Pelaku Ditembak Karena Meresahkan Warga

Baca juga: Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari dengan PPLN di Belanda, Berujung Dipecat DKPP

Baca juga: BREAKING NEWS! Warga Danau Sipin Kota Jambi Kepung Rumah Maling: Sangat Meresahkan

“Hasil pemeriksaan penyidik pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur lebih dari 8 kali di rumah korban saat orang tua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat.

Kasat menyebutkan awal mula pelaku melancarkan aksinya itu saat korban sering bermain ke kamar tersangka untuk meminjam ponsel.

Pelaku yang sudah tinggal sejak tahun 2023 itu sudah dianggap sebagai keluarga oleh korban.

Bahkan orang tua korban memberi tumpangan lantaran mengenal almarhum orang tua pelaku, sehingga tidak dipungut biaya selama tinggal disana.

Setelah sekian lama, korban yang datang ke kamar pelaku diajak menonton video tak senonoh dengan menyebut itu film Mak Beti, konten kreator.

Saat itu lah pelaku melancarkan aksinya.

Tidak sampai disitu, pelaku yang berniat melakukan perbuatan tak senonoh itu memacari korban.

"Untuk bisa melakukan perbuatan selanjutnya tersangka memacari korban dan dengan bujuk rayu mengatakan bunda cantik tidak ada selain bunda yang cantik hingga korban merasa senang dan mau mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai mana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara

Baca juga: BEJAT! Pemuda Rudapaksa Bocah SD di Kota Sungai Penuh Jambi Hingga Hamil: Pelaku Bukan Orang Jauh

Baca juga: Warga Legok Kota Jambi Tangkap Maling, Minta Pelaku Ditembak Karena Meresahkan Warga

Hamil 4 Minggu

BOCAH SD yang dirudapaksa oleh pria yang ditumpangi orang tua korban kini dikabarkan mengandung empat minggu. Korban dinodai pelaku hingga delapan kali sejak Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali melancarkan aksinya itu di pertengahan bulan Maret 2024 lalu.

Dari pertengahan bulan puasa itu pelaku melakukan perilaku tak terpuji itu hingga Juni 2024.

Di kamar orang tua korban yang ditumpangi pelaku itu lah tersangka melakukannya hingga delapan kali dan hamil.

"Akibat perbuatan tersangka berdasarkan keterangan ibunya diketahui anak korban hamil dengan perkiraan usia kandungan sudah masuk 4 Minggu, anak korban lahir tahun 2012 dan saat sekarang berusia 12 tahun dan masih pelajar SD kelas 5," pungkasnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Legok Kota Jambi Tangkap Maling, Minta Pelaku Ditembak Karena Meresahkan Warga

Baca juga: Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari dengan PPLN di Belanda, Berujung Dipecat DKPP

Baca juga: BREAKING NEWS! Warga Danau Sipin Kota Jambi Kepung Rumah Maling: Sangat Meresahkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved