Pemuda Rudapaksa Bocah SD

Kronologi Siswi SD di Sungaipenuh Jambi Dirudapaksa hingga 8 Kali

Malang nasib yang dialami siswi SD kelas 5  di Kota Sungai Penuh inisial CA (12)

|
Penulis: Herupitra | Editor: Heri Prihartono
Ist
Seorang siswi SD dirudapaksa oleh seorang pemuda asal Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci berulang kali.  


Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai mana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjaran.(PIT).

Baca juga: Jalan Sumur Nyir Kota Sungai Penuh Amblas, Begini Kata Warga Setempat

Baca juga: Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terima Penghargaan TPPS Peringkat 2 Nasional Tahun 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved