Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi
Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula dari Temuan BPK
Seorang pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kacamatan Jaluko, Muaro Jambi, diminta mengembalukan uang gaji dan tunjangan hingga Rp 75 juta.
Viral Muaro Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kacamatan Jaluko, Muaro Jambi, diminta mengembalukan uang gaji dan tunjangan hingga Rp 75 juta.
Uang ini merupakan akumulasi gaji dan tunjangan guru selama mengajar 2 tahun.
Pengakuan guru bernama Asniati itu seharusnya dia pensiun pada usia 58 tahun, namun dia menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Dalam kurun waktu 2 tahun itu, asniati mengaku tetap mengajar.
Asniani mengaku tidak mengetahui usia pensiun guru.
Ia mengeklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.
Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.
Baca juga: Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara: Saya Tidak Sanggup
Baca juga: Kelebihan Bayar Gaji Guru di Muaro Jambi Jadi Temuan BPK RI, Begini Solusi yang Ditawarkan Sekda
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).
"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."
Ia mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.
Kemudian beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.
Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - PKB akan Serahkan Dukungan untuk Al Haris-Abdullah Sani Malam Ini
Baca juga: Hansi Flick Harus Memilih antara Eric Garcia dan Inigo Martinez di Barcelona
Bermula dari Temuan BPK
Permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.
Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.
Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Muhammad Fardhana, TNI yang Batal Menikahi Ayu Ting Ting karena Beda Prinsip
Baca juga: Tontawi Jauhari Fokus Gaet Dukungan Partai untuk Pilbup Sarolangun
Baca juga: Sexy Goath Sayangkan Juliette Angela Bohong: Dari Awal Cerita Aja kalau Saya Mau Pergi sama Ini
Profil dan Biodata Muhammad Fardhana, TNI yang Batal Menikahi Ayu Ting Ting karena Beda Prinsip |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Batanghari Mulai Turun, Cabai Merah Rp35 Ribu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - PKB akan Serahkan Dukungan untuk Al Haris-Abdullah Sani Malam Ini |
![]() |
---|
Sexy Goath Sayangkan Juliette Angela Bohong: Dari Awal Cerita Aja kalau Saya Mau Pergi sama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.