Berita Muaro Jambi

Kelebihan Bayar Gaji Guru di Muaro Jambi Jadi Temuan BPK RI, Begini Solusi yang Ditawarkan Sekda

Kelebihan Bayar Gaji Guru Jadi Temuan BPK RI, Begini Solusi yang ditawarkan Sekda Muaro Jambi 

Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Tribun Palu
Kelebihan Bayar Gaji Guru Jadi Temuan BPK RI, Begini Solusi yang ditawarkan Sekda Muaro Jambi  

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir 


TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menemukan adanya potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar terhadap gaji guru yang telah pensiun.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan pembayaran atas seorang guru yang telah pensiun selama dua tahun, totalnya mencapai Rp 75.016.700.

Wanita yang bernama Asniani yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.


Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan. 

Meski telah diminta kepadanya, namun Asniani sampai saat ini belum mengembalikan uang tersebut, dia beralasan jika uang tersebut telah habis dan dia tidak mengira itu bukan miliknya. Setahunya uang yang diterima setiap bulannya itu adalah haknya, sebab setiap hari dia aktif mengajar seperti biasanya.

"Kalau untuk mengembalikan uang itu sekaligus saya tidak sanggup," kata Asniani.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono menyebut jika pensiunan guru tersebut wajib mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bertam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi. 

 

Dikarenakan hal ini sudah menjadi temuan BPK, ya harus dikembalikan, namun nantinya ada solusi dari pemerintah bagaimana sistem pembayarannya tentu diskusi dengan pihak TGR inspektorat.

"Apa bayar nya berkala atau bagaimana nantinya itu pihak TGR inspektorat," kata Budhi lagi.

Untuk antisipasi selanjutnya agar hal ini tidak kembali terjadi, maka ditegaskan kepada pihak OPD terkait harus jeli dalam mendata para guru yang sudah memasuki masa pensiunnya.

"Jangan di anggap semuanya mudah dan gampang, karena ini jadinya," imbuhnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asniani seorang guru TK Negeri Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved