Bos Distro di Palembang Bunuh dan Cor Mayat Pegawai Koperasi, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta
Perkara utang Rp 5 juta berbunga hingga jadi rp 24 juta jadi motif bos distro di Palembang membunuh pegawai koperasi. Pelaku bernama Antoni bahkan men
TRIBUNJAMBI.COM - Perkara utang Rp 5 juta berbunga hingga jadi rp 24 juta jadi motif bos distro di Palembang membunuh pegawai koperasi.
Pelaku bernama Antoni bahkan mengecor jasad pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra di belakang distro.
Pembunuhan ini terjadi di kawasan Maskrebetm Sukarami, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.
Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 2 Juli 2024: Film Street Dancer, Mr Bean, dan Misteri Rumah Tua
Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai Diuji Coba
Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.
"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.
Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.
Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.
"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.
Kronologi
Kasus terungkap setelah sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang saat menagih utang ternyata tewas dibunuh nasabahnya.
Pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.
Dilaporkan hilang sejak hari Sabtu 8 Juni 2024.
Baca juga: Ayu Ting Ting Umumkan Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Tegaskan Bukan karena Ekonomi dan Masa Lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.