Bos Distro di Palembang Bunuh dan Cor Mayat Pegawai Koperasi, Utang Rp 5 Juta jadi Rp 24 Juta

Perkara utang Rp 5 juta berbunga hingga jadi rp 24 juta jadi motif bos distro di Palembang membunuh pegawai koperasi. Pelaku bernama Antoni bahkan men

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi pembunuhan 

Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya.

Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah.

Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya.

Pelaku Ditangkap di Padang

Antoni berhasil ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.

Keberadaan Antoni akhirnya berhasil diketahui oleh petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

Alhasil, Antoni pelaku pembunuhan atas korban Anton Eka Putra yang mayatnya dicor mengunakan semen, berhasil diringkus petugas gabungan di kota Padang.

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim.

"Pelaku utama Pembunuhan di Maskrebet an Antoni la ketangkep di Padang semalam, hari ini di Bawak ke Palembang, " ungkap Harryo, kepada Sripoku.com, Sabtu (29/6/2024), siang.

Adapun alasan Antoni kabur ke Padang karena berniat ingin mencari aman dan bersembunyi ditempat kakak sepupunya.

 


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Utang Rp 5 Juta Jadi Rp 24 Juta, Buat Bos Distro Sakit Hati dan Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Sop Daging Sapi Bening, Santap dengan Sambal Kecap

Baca juga: Resep Bolu Kukus Mekar, Pastikan Emulsifier Berkualitas

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai Diuji Coba

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved