Berita Tebo
Jaksa Agung Instruksikan Tunda Kasus Menyangkut Cakada, Kejari Tebo: Sudah Berlaku
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta, sebut pihaknya akan menunda kasus yang berkaitan dengan calon kepala daerah (Cakada).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta, sebut pihaknya akan menunda kasus yang berkaitan dengan calon kepala daerah (Cakada).
Hal itu dia sampaikan usai Jaksa Agung mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2024.
"Kami harus sangat cermat dan hati-hati. Disitu juga tegas, apabila (salah satu cakada) itu tersangkut, akan dihentikan penyelidikan menunggu proses pilkada selesai," kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (28/6/2024) usai menemui massa aksi.
Dia menambahkan instruksi Jaksa Agung ini saat ini sudah berlaku usai dikeluarkan beberapa hari yang lalu.
"Iya, harus, ini intruksi dan semuanya," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa setiap pemilu, Jaksa Agung mengeluarkan instruksi yang sama untuk menunda perkara menyangkut kontestan pemilu.
"Setiap pilkada dan pileg kan seperti itu," pungkasnya.
Baca juga: Polda Jambi dan DLH Cek Candi Muara Jambi Dalam Kurungan Stockpile Batubara
Baca juga: Prediksi Skor Jamaika vs Venezuela di Copa America 2024: Reggae Boyz tak Diunggulkan
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Bali-Lombok sepanjang Juli 2024, Rute Langsung Tanpa Transit
Petani Masih Menunggu Realisasi Kesepakatan dengan MJTI dan PT WKS di Tebo |
![]() |
---|
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinas PPPA Sosialisasi di Ponpes Darul Hikam Tebo Jambi |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Tebo Jambi dan BKPSDM Temui Kemenpan Terkait Nasib Honorer |
![]() |
---|
Ular Sanca 5 Meter di Atap Rumah Warga Dievakuasi Damkar Tebo Jambi |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Imam Komaini Sidiq Korban Pembunuhan di Tebo Jambi Keluar 2 Pekan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.