Berita Tebo

Jaksa Agung Instruksikan Tunda Kasus Menyangkut Cakada, Kejari Tebo: Sudah Berlaku

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta, sebut pihaknya akan menunda kasus yang berkaitan dengan calon kepala daerah (Cakada).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta, sebut pihaknya akan menunda kasus yang berkaitan dengan calon kepala daerah (Cakada).

Hal itu dia sampaikan usai Jaksa Agung mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2024.

"Kami harus sangat cermat dan hati-hati. Disitu juga tegas, apabila (salah satu cakada) itu tersangkut, akan dihentikan penyelidikan menunggu proses pilkada selesai," kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (28/6/2024) usai menemui massa aksi.

Dia menambahkan instruksi Jaksa Agung ini saat ini sudah berlaku usai dikeluarkan beberapa hari yang lalu.

"Iya, harus, ini intruksi dan semuanya," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa setiap pemilu, Jaksa Agung mengeluarkan instruksi yang sama untuk menunda perkara menyangkut kontestan pemilu.

"Setiap pilkada dan pileg kan seperti itu," pungkasnya.

Baca juga: Polda Jambi dan DLH Cek Candi Muara Jambi Dalam Kurungan Stockpile Batubara

Baca juga: Prediksi Skor Jamaika vs Venezuela di Copa America 2024: Reggae Boyz tak Diunggulkan

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Bali-Lombok sepanjang Juli 2024, Rute Langsung Tanpa Transit

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved