Berita Jambi

Polda Jambi dan DLH Cek Candi Muara Jambi Dalam Kurungan Stockpile Batubara

Candi Teluk I yang terkurung stockpile batubara di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, Jambi bagian dalam Kawasan Cagar Budaya N

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Polda Jambi dan DLH Cek Candi Muara Jambi Dalam Kurungan Stockpile Batubara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Candi Teluk I yang terkurung stockpile batubara di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi, Jambi bagian dalam Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi di cek Tim Ditreskrimsus Polda Jambi dam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

Tim gabungan ini melakukan cek sampel air dan tanah dari limbah pengelolan stockpile batu bara tersebut. Saat ini, proses revitalisasi KCBN Muarajambi sedang berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan inspeksi yang dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Pihaknya juga turun bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V untuk mengetahui aturan dalam kawasan inti cagar budaya.

"Kita melakukan pengecekan di sini terkait cagar-cagar budaya terkait dengan bagaimana kita bisa meruntutkan (masalah) yang terjadi di sini, bagaimana rules yang benar, yang intinya kita menjaga cagar budaya," katanya, Minggu (30/6/2024)

Dalam kegiatan inspeksi itu, tim pengawas lingkungan dari DLH Provinsi Jambi turut melakukan pengambilan sampel air dan tanah limbah stockpile tersebut.

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kualitas air dan tanah. Hal ini sebagai tindaklanjut laporan polusi udara yang selama ini menggangu masyarakat dan dianggap menggangu struktur candi.

Dalam area stockpile batu bara bagian perusahaan TUKS, PT Pembangunan Mendalo Perkasa (PMP) itu, setidaknya terdapat dua candi bagian dari KCBN Muarajambi, ialah Candi Teluk I dan Candi Teluk II. Kini kondisi candi itu hanya dipagari seng merah, sebagai batas tumpukan batu bara dan lalu lalang aktivitas alat berat area stockpile tersebut.

Sementara itu, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jambi Sinta Hendra berujar, mengatakan proses uji laboratorium berlangsung selama 10 hari. Jika sampel limbah itu masuk kategori tercemar pihaknya akan memberi sanksi kepada perusahaan.

"Kita punya laboratorium sudah terakreditasi, nanti kita uji di sana. Nanti kita cek sesuai baku mutu. Apabila melebihi baku mutu pasti itu otomatis tercemar," kata Sinta.

"Kalau dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup itu ada proses sanksi administratif, teguran, paksaan, pembekuan, dan pencabutan izin," sambungnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM TILONGKABILA Bali-Lombok sepanjang Juli 2024, Rute Langsung Tanpa Transit

Baca juga: Soal Stockpile di Sekitar Candi Muaro Jambi, Raden Najmi Sebut akan Bentuk Tim

Baca juga: Kata Dirjen Kebudayaan Soal Stockpile Batubara di KCBN Muara Jambi, Hilmar Farid: Ranahnya Pemda

Baca juga: Tak Ditemui Gubernur Jambi, Massa Pendemo Tolak Stockpile Batubara di Aur Kenali akan Datangi Rumdin

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved