Pembunuhan Sopir Taksi Online Jambi
Ingat Kasus Pembunuhan Driver Maxim di Jambi? Begini Kondisi Terbaru Otak Pelaku Hafif Tramubia
Pembunuhan driver maxim di Jambi, Risdianto, terjadi pada 9 April 2024. Hafif Tramubia yang menjadi tersangka otak pelaku, berkas perkaranya belum ram
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suang Sitanggang
Berdasarkan petunjuk di CCTV yang diperoleh polisi, Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengetahui salah satu pelaku.
Ketika itu Agam terdeteksi sedang berada di wilayah Kabupaten Tebo. Polsek terdekat turun mengamankannya.
Awalnya saat diperiksa di rumahnya, ia mengaku tidak tahu. Tapi saat sudah dibawa ke kantor polisi, semua akhirnya terbongkar.
Agam mengakui dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (*)
Baca juga: Alasan Hafif Dkk Tega Habisi Nyawa Diver Maxim untuk Tebus Motor yang Digadai dan Utang: Rp8 Juta
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Risdianto Driver Maxim Jambi Sebut Bunuh Korban Gegara Terlilit Utang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.