Pembunuhan Sopir Taksi Online Jambi

Ingat Kasus Pembunuhan Driver Maxim di Jambi? Begini Kondisi Terbaru Otak Pelaku Hafif Tramubia

Pembunuhan driver maxim di Jambi, Risdianto, terjadi pada 9 April 2024. Hafif Tramubia yang menjadi tersangka otak pelaku, berkas perkaranya belum ram

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Tersangka otak pelaku pembunuhan Risdianto driver Maxim di Jambi, Hafif Tramubla. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembunuhan driver maxim di Jambi, Risdianto, terjadi pada 9 April 2024. Hafif Tramubia yang menjadi tersangka otak pelaku, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.

Penyelesaian berkas untuk dilanjutkan ke kejaksaan jadi lambat karena kondisi kesehatan.

Pria gempal yang diamankan di hotel di Kota Jambi itu, masih berada di rumah tahanan Polda Jambi.

Informasi yang dihimpun, Hafif yang ditembak polisi, harus menjalani proses amputasi pada kaki kanan, tempat peluru bersarang.

Kanit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan, membenarkan kaki tersangka harus diamputasi.

Untuk pemberkasan, ucapnya, menunggu pemulihan dari pria yang punya ide mengambil paksa mobil driver maxim yang berujung pembunuhan itu.

"Kita masih menunggu kesehatan tahanan, karena dilakukan amputasi. Kalau sudah (sehat) kita harap bisa tahap II," ungkap AKP Irwan, pada Jumat (28/6/2024).

Dia menerangkan tersangka Hafif mendapatkan perawatan dari Bidokes Polda Jambi. "Tinggal menunggu kesehatannya pulih," jelasnya.

Risdianto yang jadi korban pembunuhan malam lebaran Idul Fitri itu, merupakan warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Keluarga membuat laporan hilang pada 10 April 2024. Polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya jenazah ditemukan Minggu (14/4/2024).

Mayat Risdianto ditemukan setelah penangkapan seorang tersangka rekan Hafif, yakni Agam Santoso, di Kabupaten Tebo.

Agam menunjukkan tempat mereka berdua membuang jasad korban, yang berada di tengah kebun di wilayah Ness Muarojambi, yang jauh dari pemukiman masyarakat.

Kemudian dari mulut pria yang tinggal di Muara Tabir itu juga muncul nama pelaku utamanya.

Usai menemukan jenazah korban, polisi melakukan pencarian pelaku, dan menemukan di sebuah hotel melati.

Penjelasan polisi, saat akan ditangkap Hafif berusaha kabur, hingga akhirnya dilakukan tindakan untuk melumpuhkannya, dengan tembakan.

Kronologi Pembunuhan Driver Maxim

Pada saat konfrensi pers beberapa waktu lalu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan Agam dan Hafif sudah merencanakan perbuatannya.

Mereka menyiapkan karet ban sebagai alat yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya.

Perencanaan dilakukan kedua pemuda itu di tempat kost mereka, yang berada di Kota Jambi. Mereka menargetkan driver maxim.

Mereka melakukan pemesan melalui aplikasi Maxim dari Mal Jamtos. Titik jemput di mal itu, dan titik tujuan Sungai Duren.

Pada malam itu, Risdianto yang mendapatkan orderan maut tersebut. Ia menjemput sesuai titik.

Agam duduk di samping pengemudi. Sementara Hafif saat itu duduk di bangku tengah di belakang sopir.

Di tengah perjalanan, Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban yang dibawa dari tempat kost.

Selanjutnya dilakukan penganiayaan di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, yang menyebabkan korban akhirnya sekarat.

Mereka berdua memastikan kondisinya sudah tewas. Setelah itu mereka bergerak ke arah Ness. Tubuh Risdianto diletakkan di tengah kebun.

Mobil korban mereka bawa kabur. Hafif menghubungi pria berinisial R, warga Kota Jambi, menggadaikan mobil kepadanya.

Terjadi kesepakatan di antara mereka. R membayar Rp 28 juta, berupa uang cash dan transfer.

Pada kasus ini, R juga turut diamankan polisi, atas persekongkolan jahat yang turut dilakukannya.

Aksi Terekam CCTV

Aksi dua pemuda berstatus mahasiswa asal Tebo itu terekam CCTV saat melakukan orderan taksi online.

Berdasarkan petunjuk di CCTV yang diperoleh polisi, Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengetahui salah satu pelaku.

Ketika itu Agam terdeteksi sedang berada di wilayah Kabupaten Tebo. Polsek terdekat turun mengamankannya.

Awalnya saat diperiksa di rumahnya, ia mengaku tidak tahu. Tapi saat sudah dibawa ke kantor polisi, semua akhirnya terbongkar.

Agam mengakui dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: Alasan Hafif Dkk Tega Habisi Nyawa Diver Maxim untuk Tebus Motor yang Digadai dan Utang: Rp8 Juta

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Risdianto Driver Maxim Jambi Sebut Bunuh Korban Gegara Terlilit Utang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved