Ditpolairud Polda Jambi Selidiki Berkas-berkas Tongkang yang Tabrak Jembatan Aurduri dan Tembesi
Ditpolairud Polda Jambi masih mengusut kasus kapal tongkang muatan batubara tabrak jembatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan jembatan Aurduri I Kota
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditpolairud Polda Jambi masih mengusut kasus kapal tongkang muatan batubara tabrak jembatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan jembatan Aurduri I Kota Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu mengatakan, dua minggu lalu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Ditjen Perhubungan Kelautan (Hubla).
Untuk penanganan perkara kejadian di Tembesi dua minggu lalu dilakukan pemeriksaan saksi ahli, penyidik sudah mendapatkan dokumen asli dari kapal tugboat FBS C86 dan tongkang FBS CMB86.
"Disitu sudah dapatkan dokumen asli dan kami lakukan penyitaan," kata Wahyu, Selasa (25/6/2024).
Dia menyebut, untuk asli atau palsunya, pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan melakukan pengecekan dengan pihak KSOP dan Ditjen Perhubungan Kelautan untuk keabsahannya.
"Keterangan saksi ahli, hanya menyatakan bahwa kalau misalnya menyatakan kelalaian atau tidak itu nantikan di pengadilan," sebutnya.
Namun untuk ahli, unsur-unsur dari mulai tanpa SPB, dan jalan tanpa SPB mengakibatkan adanya kecelakaan laut dan ada kerugian harta benda dinyatakan memang sudah terpenuhi.
"Untuk garis besarnya seperti itu. Dari para pihak pemilik kapal tongkang dan tugboat ini kami mendapatkan info dari BPJN bahwa mereka sudah melakukan upaya untuk proses ganti rugi," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, dari catatan kepolisian, kasus pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, pada 13 Mei 2024. Polisi menahan nahkoda berinisial S (47) atas kelalaiannya telah menabrak fender atau pelindung jembatan. 4 tiang fender mengalami kerusakan akibat insiden itu.
Kapal tagboat itu bermerk TB Cahaya 1 dan tongkang MJS2001. Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan.
"Peristiwa pidananya tidak ada SPB (surat persetujuan berlayar) dan insiden yang mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil," ungkapnya.
Kasus kedua yakni, insiden kecelakaan kapal tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri 1 pada 14 Mei 2024. Nahkoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial EY (37) juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapal dan tongkang TB Hikmah Bunda juga telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kapal TB Hikmah juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan dipidana karena insiden kecelakaan menabrak jembatan.
Selanjutnya, kasus ketiga yakni, terkait kasus tongkang batu bara menabrak Jembatan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, Batanghari, pada 5 Mei 2024. Penyidik Gakkum Polairud menetapkan FZ (36) nahkoda kapal dari PT FBS.
Wahyu mengatakan dari hasil pemeriksaan kapal tagboat milik PT FBS milik Ko Apex itu tidak memiliki dokumen surat persetujuan berlayar. Kasus itu terungkap ketika pada 9 Mei, Ditpolairud melakukan pemeriksaan kapal tidak ditemukan surat persetujuan berlayar.
"Kami koordinasi dengan BPTD dalam hal yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar mengatakan tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki surat persetujuan berlayar. Kami tarik ke belakang ternyata tanggal 5 Mei menabrak Jembatan Muara Tembesi," terangnya.
Saat ini, kapal tagboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 telah dilakukan penahanan.
Dari 3 kasus itu, pihaknya telah melakukan olah TKP bersama BPTD dan Tim Inafis Polda Jambi.
Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
Selain tiga kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan kasus insiden kapal Jembatan Muara Tembesi di Maret 2024.
Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan Driver Maxim di Jambi? Begini Kondisi Terbaru Otak Pelaku Hafif Tramubia
Baca juga: Pengamat Sebut Peta Politik dan Persaingan Bacakada Tebo 2024 Sengit
Baca juga: Pemerintah Kota Jambi Cabut Moratorium Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Hotel
Kekayaan M Toha Tohet, Bupati Musi Banyuasin periode 2025-2030, Hartanya Rp45,8 M |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Driver Ojol Affan Meninggal Ditabrak Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Sosok Kompol Anton Asrar, Danyon Brimob Polda Metro Minta Maaf dan Ngaku Tak Sengaja ke Pendemo |
![]() |
---|
Jenazah Affan Kurniawan Diantar Ribuan Ojol ke TPU, Ibu Korban Histeris Saat Anies Baswedan Melayat |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Barracuda Brimob, Padahal Lagi Kerja Antar Orderan Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.