Ditpolairud Polda Jambi Selidiki Berkas-berkas Tongkang yang Tabrak Jembatan Aurduri dan Tembesi
Ditpolairud Polda Jambi masih mengusut kasus kapal tongkang muatan batubara tabrak jembatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan jembatan Aurduri I Kota
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Kami koordinasi dengan BPTD dalam hal yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar mengatakan tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki surat persetujuan berlayar. Kami tarik ke belakang ternyata tanggal 5 Mei menabrak Jembatan Muara Tembesi," terangnya.
Saat ini, kapal tagboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 telah dilakukan penahanan.
Dari 3 kasus itu, pihaknya telah melakukan olah TKP bersama BPTD dan Tim Inafis Polda Jambi.
Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
Selain tiga kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan kasus insiden kapal Jembatan Muara Tembesi di Maret 2024.
Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan Driver Maxim di Jambi? Begini Kondisi Terbaru Otak Pelaku Hafif Tramubia
Baca juga: Pengamat Sebut Peta Politik dan Persaingan Bacakada Tebo 2024 Sengit
Baca juga: Pemerintah Kota Jambi Cabut Moratorium Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Hotel
Kekayaan M Toha Tohet, Bupati Musi Banyuasin periode 2025-2030, Hartanya Rp45,8 M |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Driver Ojol Affan Meninggal Ditabrak Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Sosok Kompol Anton Asrar, Danyon Brimob Polda Metro Minta Maaf dan Ngaku Tak Sengaja ke Pendemo |
![]() |
---|
Jenazah Affan Kurniawan Diantar Ribuan Ojol ke TPU, Ibu Korban Histeris Saat Anies Baswedan Melayat |
![]() |
---|
Sosok Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Barracuda Brimob, Padahal Lagi Kerja Antar Orderan Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.