Ditpolairud Polda Jambi Selidiki Berkas-berkas Tongkang yang Tabrak Jembatan Aurduri dan Tembesi

Ditpolairud Polda Jambi masih mengusut kasus kapal tongkang muatan batubara tabrak jembatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan jembatan Aurduri I Kota

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/SRITUTI
Suasana di Jembatan Muara Tembesi, Kamis (23/5/2024). Warga di sana marah melihat tongkang batu bara melintas, dan seseorang melempar bom molotov ke arah tugboat. 

"Kami koordinasi dengan BPTD dalam hal yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar mengatakan tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki surat persetujuan berlayar. Kami tarik ke belakang ternyata tanggal 5 Mei menabrak Jembatan Muara Tembesi," terangnya.

Saat ini, kapal tagboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 telah dilakukan penahanan.

Dari 3 kasus itu, pihaknya telah melakukan olah TKP bersama BPTD dan Tim Inafis Polda Jambi.

Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.

Selain tiga kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan kasus insiden kapal Jembatan Muara Tembesi di Maret 2024.

Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan Driver Maxim di Jambi? Begini Kondisi Terbaru Otak Pelaku Hafif Tramubia

Baca juga: Pengamat Sebut Peta Politik dan Persaingan Bacakada Tebo 2024 Sengit

Baca juga: Pemerintah Kota Jambi Cabut Moratorium Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Hotel

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved