Pemkot Jambi Sudah Siapkan Kompensasi, Tunggu Hasil Ukur Ulang Lahan SDN 212 di Kenali Asam

Sebab, menurut A Ridwan, dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim yang dibentuk, ada ketidaksesuaian luasan lahan yang masuk dalam gugatan

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
Pintu gerbang SDN 212 di Kenali Asam, Kota Jambi, masih dalam kondisi tergembok, Jumat (21/6). Sengketa anatara Pemkot Jambi dengan keluarga Hermanto belum ada titik temu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan uang pengganti untuk pembayaran lahan SDN 212 di Kenali Asam yang sedang dalam sengketa dengan keluarga Hermanto.

Namun, pembayaran belum bisa dilakukan karena masih pengukuran ulang lahan.

Pada Kamis (20/6), Pemkot Jambi melakukan rapat koordinasi (rakor) tertutup dengan Komisi IV DPRD Kota Jambi untuk menyikapi polemik tersebut.

Seusai rakor, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, mengatakan rapat tersebut untuk mendengar saran masukan untuk mencari solusi.

"Untuk mengambil langkah-langkah, dan kita tidak tinggal diam. Karena ini menyangkut fasilitas pendidikan, agar cepat diselesaikan," terangnya, kemarin.

Kata A Ridwan, perihal penggantian lahan sekolah itu masih berproses dan disegerakan.

"Kita siap mengganti, tapi luasan yang diperoleh tim juga perlu disampaikan," sebutnya.

Sebab, menurut A Ridwan, dari hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh tim yang dibentuk, ada ketidaksesuaian luasan lahan yang masuk dalam gugatan keluarga Hermanto.

"Ada lahan yang dimiliki penggugat sesuai putusan MA, tidak sebesar yang digugat. Nanti pengadilan yang akan memfasilitasinya," jelasnya.

Pendidikan Tetap Jalan

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen, mengatakan dari hasil pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi, beberapa waktu lalu, pihak dinas hanya menyelenggarakan proses pendidikan.

"Kalau masalah aset kota yang berpolemik, itu bukan bagian mereka, melainkan dari panitia yang dibentuk dan diketuai asisten," jelasnya.

Jefrizen mengatakan yang jelas dari pertemuan-pertemuan tersebut, diketahui bahwa pembayaran terhadap lahan yang digugat tersebut sudah siap.

"Tapi karena aturan atau putusan MA yang tak sesuai dengan di lapangan, ada hak orang lain, atau tanah orang lain, belum bisa dibayarkan," bebernya.

Selain itu, Jefrizen menjelaskan bahwa SDN 212 Kota Jambi nantinya tetap menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved