Berita Sarolangun

3 Pengedar Ekstasi Jaringan Riau Diciduk Satresnarkoba Polres Sarolangun, BB 793 Butir Pil Siap Edar

Tiga pengedar narkoba jenis ekstasi jaringan Riau diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun dari tempat yang berbeda. Ketiga yakni S, SY dan RR.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
AMANKAN - Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan tiga pengedar narkoba jenis ekstasi dan barang bukti 793 pil yang akan diedarkan di Sarolangun dan Kota Jambi. Satu diantara tersangka adalah perempuan, Kamis (20/6). 

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku oleh petugas sebanyak 793 butir narkoba jenis pil ekstasi," tandasnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Tangani Puluhan Kasus

SEPANJANG Januari hingga Juni tahun 2024, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil tangani sebanyak 38 kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan pihaknya tidak akan main-main melakukan pemberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.

"Sepanjang tahun 2024 sudah ada 38 kasus yang kami tangani terkait penyalahgunaan narkoba," kata AKP Suhendri, Kamis (20/6).

Bahkan Polres Sarolangun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.(sbi)

3 Pengedar Ditangkap

  • Diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun
  • Amankan barang bukti 793 pil ekstasi
  • Siap edar di Sarolangun dan Kota Jambi
  • Ketiganya diamankan dari tempat berbeda
  • S diamankan Simpang Jambi Sri Pelayang Sarolangun
  • SY di kawasan Kantor Bupati Sarolangun
  • RR diringkus di Sungai Duren, Jambi Luar Kota.
  • Peran S sebagai perantara
  • Menghubungi W (DPO) hendak transaksi 300 butir
  • W (DPO) menelepon RR untuk menyakan stok barang
  • SY ditelepion RR untuk mengambil barang
  • Di Mandiangin Sarolangun SY beri S 10 butir sebagai upah
  • S kemudian ditangkap polisi, lalu SY dengan BB 288 butir
  • Lalu menangkap RR dengan BB 495 butir
  • Ketiganya terancam 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pilgub Jambi 2024, Pasangan Al Haris-Abdullah Sani Ditantang Romi Hariyanto-Saniatul Lativa

Baca juga: Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Wakil Bupati Tanjabtimur Serahkan Alsintan ke Kelompok Tani

Baca juga: Download Minecraft Mojang APK Versi Terbaru Juni 2024 Gratis, Full Diamond

Baca juga: Tiga Pelaku Pengedaran Narkoba Ekstasi Jaringan Riau Ditangkap Polres Sarolangun. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved