Pelaku Judi Dapat Bansos saat Bangkrut, DPR RI Tegaskan Menolak

Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosia

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
ILUSTRASI - Pecandu judi online 

Oleh karena itu, Habiburokhman menyebut, sanksi pemberhentian bisa diberikan apabila ada anggota DPR yang sudah mendapat peringatan dari MKD tetapi masih mengulangi perbuatannya.

“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” ujarnya.

Leboh lanjut, menurut dia, MKD selalu mengingatkan dan mensosialisasikan perihal kode etik anggota DPR. Tidak hanya pelarangan mengenai berjudi tetapi juga perilaku anggota dewan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti, ketika rapat dan bertemu mitra kerja.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi VIII DPR Tolak Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinar Candy Ungkap Hubungan dengan Ko Apex: Jalani Aja Apa yang Ada

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Yogyakarta Meninggal Setelah Tersiram Minyak Panas saat Beli Gorengan Bareng Ortu

Baca juga: Raffi Ahmad Ceritakan Pengalaman Perjalanan Haji: Doa Paling Panjang Seumur Hidup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved