Bocah 3 Tahun di Yogyakarta Meninggal Setelah Tersiram Minyak Panas saat Beli Gorengan Bareng Ortu

Bocah 3 tahun di Yogyakarta meninggal dunia setelah tersiram air panas saat beli gorengan dengan orang tuanya.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @manatsu0412
Ilustrasi balita 

TRIBUNJAMBI.COM - Bocah 3 tahun di Yogyakarta meninggal dunia setelah tersiram air panas saat beli gorengan dengan orang tuanya.

Sebelum meninggal korban yang mengalami luka bakar 64 persen, sempat menjalani perawatan di RSUD dr Sardjito.

Anak kecil berinisial FZA (3) itu dikabarkan meninggal dunia.

Kabar itu pun segera menyebar di media sosial, Minggu (16/6/2024).

Berikut fakta bocah 3 tahun tewas tersiram minyak panas saat beli gorengan:

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Tipis, TBS Kelapa sawit di Level Rp 2.831 per Kg

Baca juga: Atta Halilintar Kurban 22 Ekor Sapi dan Kambing di Idul Adha Tahun ini, Ternyata Punya Makna

1. Kronologi

Bocah berinisial FZ (3) tersiram minyak panas saat beli gorengan terjadi pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, FZ bersama sang ayah, A (27) dan ibunya, W (30) membeli gorengan di halaman utara Pasar Legi, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Pada waktu itu, keluarga tersebut datang menggunakan sepeda motor.

Namun, ketika sang ayah akan mengambil uang di kantong celana untuk membayar gorengan, korban tak sengaja memegang gas sepeda motor yang saat itu dalam keadaan menyala.

"Sehingga menabrak kompor penggorengan dan minyak dalam penggorengan tersebut mengenai tubuh anak dan bapaknya," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dilansir TribunJogja.com.

2. Luka Bakar 64 Persen

Insiden tersebut mengakibatkan luka bakar cukup parah di tubuh korban.

"Tubuh anak tersiram minyak panas sebanyak 64 persen dan bapak 11 persen pada kaki dan tangan," ungkapnya.

Korban kemudian dirujuk ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta karena luka yang dialaminya cukup parah.

Baca juga: Desertir TNI Gabung Jadi KKB Papua, Berujung Ditembak Mati Usai Aksi Pembakaran di Distrik Bibida

Baca juga: Tongkang Batubara Melintas Sungai Batanghari Harus Kantongi Izin Kementerian, Begini Kata BWSS

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved