Pelaku Judi Dapat Bansos saat Bangkrut, DPR RI Tegaskan Menolak
Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosia
TRIBUNJAMBI.COM - Menko PMK Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya Adiputra tegaskan menolaknya.
Kata dia, usulan itu bukan untuk memberantas malah akan memperparah keadaan penjudi yang makin kecanduan dan memicu munculnya penjudi baru.
“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu kepada wartawan Selasa (18/6/2024).
Wisnu menjelaskan, saat ini praktik perjudian daring makin merajalela. Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi daring.
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Yogyakarta Meninggal Setelah Tersiram Minyak Panas saat Beli Gorengan Bareng Ortu
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Tipis, TBS Kelapa sawit di Level Rp 2.831 per Kg
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan.
Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ucapnya.
Sebab itu, Wisnu berharap Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.
“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk korban online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi anggota DPR yang terbukti bermain judi online.
Menurut dia, aturan mengenai pelarangan anggota DPR bermain judi tertulis jelas dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Kode Etik DPR RI.
Baca juga: BWSS Gelar Sosialisasi hingga Surati Perusahaan Terkait Izin Lintas Sungai Batanghari
Tepatnya, pada Pasal 3 Ayat (3). “Itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat (3) yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian,” kata Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Kode Etik DPR berbunyi, "Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPR dalam wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia”.
Dalam pandangannya, bermain judi online lebih berat daripada sekadar mendatangi tempat perjudian.
Dinar Candy Ungkap Hubungan dengan Ko Apex: Jalani Aja Apa yang Ada |
![]() |
---|
Bocah 3 Tahun di Yogyakarta Meninggal Setelah Tersiram Minyak Panas saat Beli Gorengan Bareng Ortu |
![]() |
---|
Atta Halilintar Kurban 22 Ekor Sapi dan Kambing di Idul Adha Tahun ini, Ternyata Punya Makna |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Tipis, TBS Kelapa sawit di Level Rp 2.831 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.