4 Fakta Penggerebekan Gudang Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Polisi Sita Mesin Cetak

Gudang penyimpanan uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta digerebek pada Sabtu (15/6/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
HUMAS POLDA METRO JAYA
Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/6/2024) malam menggerebek Kantor Akuntan Publik Umaryadi dan menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar. 

M merupakan seorang pekerja swasta asal Cirebon, Jawa Barat sementara YA bekerja sebagai buruh harian lepas dari Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, tersangka lain yakni FF merupakan pekerja swasta asal Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Ini Identitas Haji Bungo Jambi yang Meninggal saat Wukuf di Arafah, Punya Riwayat Hipertensi Kronis

3. Uang miliaran dan mesin cetak

Polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 22 miliar yang siap diedarkan.

Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.

Polisi mengatakan, sindikat tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum uang palsu tersebut sempat beredar ke masyarakat.

“Kita patut bersyukur diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ungkap Ade.

4. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Terkait kasus tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 224 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, BPBD Batanghari Jambi Minta Perusahaan Siapkan APAR

Baca juga: Tragedi Mina 1990: 562 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Terowongan Haratul Lisan

Baca juga: Chord Lagu Minang Takabek Gadih Rantau - Fauzana: Di Patuik-patuik Putiah Lah Mato

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved