4 Fakta Penggerebekan Gudang Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat, Polisi Sita Mesin Cetak

Gudang penyimpanan uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta digerebek pada Sabtu (15/6/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
HUMAS POLDA METRO JAYA
Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/6/2024) malam menggerebek Kantor Akuntan Publik Umaryadi dan menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar. 

Uang palsu

TRIBUNJAMBI.COM - Gudang penyimpanan uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta digerebek pada Sabtu (15/6/2024).

Lokasi penyimpanan uang palsu tepatnya sebuah kantor akuntan publik .
Seusai penggerebekan polisi menangkap 3 orang sindikat uang palsu.

Selain 3 orang tersangka, di lokasi penggerebekan polisi juga menyita uang palsu siap edar, alat pencetak uang dan penghitung uang.

“Tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 22 miliar.

Berikut sejumlah fakta penggerebekan lokasi penyimpanan uang palsu

Baca juga: Tragedi Mina 1990: 562 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Terowongan Haratul Lisan

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, BPBD Batanghari Jambi Minta Perusahaan Siapkan APAR

1. Kantor akuntan publik

Lokasi pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar itu berada di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Agung (55), warga sekitar lokasi mengaku tak menyadari adanya sindikat pembuatan uang palsu di lingkungan itu.

Ia mengatakan, pada Sabtu (15/6/2024), rumah yang berlokasi di kantor Akuntan Publik Umaryadi didatangi polisi sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, ia baru menyadari bahwa rumah yang disewa untuk kantor tersebut menyimpan uang palsu hingga puluhan miliar.

“Beberapa kali lihat lalu lalang mobil keluar masuk. Pagarnya sering ditutup, sih. Bidang usahanya apa, kami enggak tahu. Kalau dikatakan kantor, tapi kok kayak bukan kantor. Pemilik atau yang bekerja di dalam juga enggak tahu siapa,” terang Agung.

2. Tangkap 3 tersangka

Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu tersebut.

Ketiga tersangka yaitu M, YA, dan FF yang dua orang di antaranya berasal dari Jawa Barat dan satu lainnya dari Jawa Timur.

M merupakan seorang pekerja swasta asal Cirebon, Jawa Barat sementara YA bekerja sebagai buruh harian lepas dari Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, tersangka lain yakni FF merupakan pekerja swasta asal Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Ini Identitas Haji Bungo Jambi yang Meninggal saat Wukuf di Arafah, Punya Riwayat Hipertensi Kronis

3. Uang miliaran dan mesin cetak

Polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 22 miliar yang siap diedarkan.

Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.

Polisi mengatakan, sindikat tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum uang palsu tersebut sempat beredar ke masyarakat.

“Kita patut bersyukur diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ungkap Ade.

4. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Terkait kasus tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 224 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, BPBD Batanghari Jambi Minta Perusahaan Siapkan APAR

Baca juga: Tragedi Mina 1990: 562 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Terowongan Haratul Lisan

Baca juga: Chord Lagu Minang Takabek Gadih Rantau - Fauzana: Di Patuik-patuik Putiah Lah Mato

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved