Berita Batanghari
Pemkab Batanghari Pastikan Libur Idul Adha Tak Ganggu Pelayanan Kesehatan
Pemkab Batanghari pastikan libur hari raya Idul Adha tahun ini tidak akan mengganggu jam pelayanan kesehatan di Kabupaten Batanghari.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rohmayana
Libur Idul Adha Tak akan Ganggu Pelayanan Kesehatan di Batanghari
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur nasional Hari Raya Idul Adha.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan bahwa libur Hari Raya Idul Adha untuk pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari yaitu tanggal 17 dan 18 Juni 2024.
"Libur nasional Hari Raya Idul Adha, ini sesuai info dari Pemerintah Pusat berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri. Itu kita turun kan dengan edaran bupati. Untuk cuti bersama Idul Adha 17 Juni dan Selasa 18 Juni," jelasnya.
Farij mengatakan, bahwa libur Hari Raya Idul Adha tersebut tidak akan mengganggu jam pelayanan kesehatan di Kabupaten Batanghari.
Ia mengatakan bahwa, untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit sudah dibagi menjadi beberapa shift. Sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan.
"Untuk teman-teman yang bekerja melayani lima hari kerja. Seperti puskesmas dan rumah sakit. Tetap cuti bersama, tapi tidak menggangu pelayanan kesehatan artinya diatur shift," jelasnya.
Lebih lanjut, Farij juga menghimbau kepada seluruh pegawai agar tidak menambah hari libur pada saat hari raya Idul Adha. Ia berharap para pegawai mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.
"Pemerintah memberikan cukup banyak waktu untuk libur. Gunakan dengan sebaik-baiknya dan kita harap tidak ada tambahan libur. Masuk kembali di hari Rabu," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.