Berita Batanghari

BKPSDM Batanghari Minta Pegawai Tak Tambah Libur Hari Raya Idul Adha

Pemerintah Batanghari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Srituti
BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi 

Pegawai Tak Boleh Tambah Libur Hari Raya Idul Adha

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur nasional Hari Raya Idul Adha.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan bahwa libur Hari Raya Idul Adha untuk pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari yaitu tanggal 17 dan 18 Juni 2024.

"Libur nasional Hari Raya Idul Adha, ini sesuai info dari Pemerintah Pusat berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri. Itu kita turun kan dengan edaran bupati. Untuk cuti bersama Idul Adha 17 Juni dan Selasa 18 Juni," jelasnya.

Farij mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah diinformasikan kepada pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Baik melalui Kepala Dinas terkait maupun melalui pesan WhatsApp.

"Ini telah kita sampaikan kepada seluruh OPD melalui WA grup," sebutnya.

Lebih lanjut, Farij juga menghimbau kepada seluruh pegawai agar tidak menambah hari libur pada saat hari raya Idul Adha. Ia berharap para pegawai mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.

"Pemerintah memberikan cukup banyak waktu untuk libur. Gunakan dengan sebaik-baiknya dan kita harap tidak ada tambahan libur. Masuk kembali di hari Rabu," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved