Berita Jambi

Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba 52 Kg Segera Disidangkan, Menkumham Jambi Usulkan Pemecatan

Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

kasus narkoba.

JAMBI, TRIBUN - Kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram yang menyeret nama M Afiful, petugas Lapas Jambi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas kasus narkoba 52 kilogram itu ke pengadilan pada Selasa (11/6).

"Pelimpahan tersebut dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jambi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Naoli Wijaya, Rabu (12/6).

Terdakwa yang dilimpahkan itu yakni M Afiful Akbar Magguna dan Fanni Susanto dengan dugaan melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini Kejaksaan masih menunggu jadwal sidang kedua terdakwa tersebut dari PN Jambi.

"Pihak Kejaksaan masih menunggu jadwal sidang," ujarnya.

Untuk diketahui MA yang merupakan sipir Lapas kelas II A Jambi ditangkap Polresta Jambi dan terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Polres Muaro Jambi Amankan 7 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Chandrika Chika Bebas usai 2 Bulan Jalani Rehabilitasi karena Penyalahgunaan Narkoba

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta pada 6 Januari 2024.

Disana polisi menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam.

Dari barang bukti polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti itu anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan.

Saat di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).

Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

Eko menjelaskan, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA. Dia menyimpan barang bukti sabu di rumahnya di Kecamatan Telanaipura.

Baca juga: Polres Sarolangun Amankan 15 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Operasi Antik

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Pelaku yang kita amankan dua orang," ujarnya.

Dari kedua tersangka itu polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.

Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14. Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891.

Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.(fan)

Segera Dipecat

OKNUM sipir atau petugas Lapas Jambi bernama M Afiful Akbar Magguna (27) yang kedapatan menyimpan puluhan kilogram jenis sabu itu akan dipecat.

Kadivpas Menkumham Jambi, Lili mengatakan pihaknya masih menunggu kasus tersebut ingkrah di pengadilan.

"Intinya kalau proses hukum oknum tersebut sudah inkrah tetap akan kami usulkan pecat," tulis Lili kepada Tribun, Rabu (12/6).

Sambil menunggu status M Afiful Akbar ingkrah, Kemenkumham Jambi telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

"Untuk menunggu ingkrah saat ini kami sudab mengeluarkan surat pemberhentian sementara karena itu sudah komitmen kami untuk tidak main-main dengan petugas yang terlibat penyalah gunaan narkoba," tegasnya.(fan)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Intip Arah Dukungan 9 Parpol di Pilgub Jambi 2024, Potensi Muncul Poros 3 Selain Al Haris & Romi

Baca juga: Chord Lagu Minang Tungkek Mambaok Rabah - Fauzana: Bagumam Galak Kutiko Lai

Baca juga: Masih Aktif 200+ Akun Sultan Free Fire FF Juni 2024 Gratis, Full Skin hingga Diamond Lengkap

Baca juga: Chord Lagu Minang Uda Ka Adiak Pakai Lamo - Fauzana: Sanang Sanangkan Badan Sanangkan Fikiran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved