Berita Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Amankan 7 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi

Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

Tujuh orang yang diamankan itu diamankan dari lima lokasi yang berbeda. Diantaranya Desa Simpang Lima, Desa sarang burung Desa penyengat Olak dua TKP dan Desa Sebapo.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Narkoba IPTU Ilham Tri Kurnia ketika dikonfirmasi menyebut, tujuh orang ini diamankan karena kedapatan Tengah melakukan transaksi. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari semua pelaku. Makan ketika dilakukan tes urine semuanya positif. 

"Sekarang mereka masih kita periksa," kata Ilham Tri Kurnia.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengalahkan belasan paket sabu-sabu siap edar. 


Menurut dia, pelaku yang diamankan ini merupakan target operasional yang selama ini mereka cari. Sebab berdasarkan informasi dari masyarakat semuanya sudah merasakan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya semua berhasil diamankan. 


Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Mereka akan mencari pelaku-pelaku lain yang berskala besar maupun kecil. 


Atas perbuatannya, ketujuh pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 127 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

 

Baca juga: Dilantik Sebagai Bunda PAUD Muaro Jambi, Ini Tanggapan Habibah Najmi

Baca juga: Viral Warga Kumpeh Muaro Jambi Tak Kebagian Gas LPG 3 Kilogram, Padahal sudah Antre dari Subuh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved