Berita Tanjab Timur

Kejari Tanjab Timur Jambi Kembalikan Kerugian Negara: Uang Sitaan Kasus Korupsi Baznas

Kejari Tanjab Timur mengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS).

Penulis: anas al hakim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Anas Al Hakim
Kejari Tanjab Timur mengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS). 

Korupsi.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kejari Tanjab Timur mengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS).

Dimana sebelumnya, pada kamis tanggal 14 september 2023 berdasarkan surat Nomor Print /L.5.18/FD.1/09/2023 telah menetapkan seorang tersangka yakni A Arsyad merupakan mantan Ketua Baznas Tanjab Timur periode 2016-2021.

Tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana zakat, infaq dan sadakah.

Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 899.306.231,- yang diserahkan kepada pihak BAZNAS Tanjabtimur, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jambi, tanggal 8 Mei 2024.

Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Arnold Sapurta Hutagalung, mengatakan, pengembalian dana BAZNAS Kabupaten Tanjabtimur ini sudah sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

"Saya rasa, ini pengembalian yang pertama dan mudah-mudahan yang terakhir juga, nggak ada lagi perkara-perkara untuk BAZNAS," jelasnya, Senin (10/06/24).

Kedepannya diharapakan, pihak BAZNAS bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan dana yang ada kedepannya.

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Sita Eksekusi 3 Aset Terpidana Korupsi Disperkim

Baca juga: 16 Orang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Ketok Palu, Mantan Anggota DPRD Jambi Hingga Afif Firmansyah

"Saat ini untuk tersangka akan segera kita eksekusi, dimana kemungkinan besar akan ditahan di Lapas Jambi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Tanjabtimur Syarifuddin, menerima langsung penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh pihak Kejari Tanjab Timur atas kasus penyelewengan dana yang sebelumnya terjadi di tubuh BAZNAS ini.

Dalam wawancaranya, Ketua BAZNAS masa jabatan 2021-2026 ini menuturkan, langka pertama setelah adanya pengembalian dana BAZNAS ini, nantinya akan di setor ke rekening peminjaman di BPD.

Setelah itu, pihak BAZNAS akan mengelola dana tersebut dan nantinya akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

"Di BAZNAS itu kan ada rekening pinjaman, rekening zakat dan rekening infaq. Dana yang dikembalikan ini dulunya ada di rekening pinjaman," pungkasnya.(Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lirik Lagu Che Sara dan Kisah Paus Fransiskus Tepergok Menyelinap Keluar ke Toko Musik

Baca juga: Prediksi Skor Azerbaijan vs Kazakstan, Cek H2h dan Starting XI, Kick off 21.00 WIB

Baca juga: Kisah Mgr Pius Datubara Makan Bersama Paus Yohanes Paulus II Saat ke Medan

Baca juga: Candi Hitam di Kawasan Percandian Muaro Jambi Belum Tersentuh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved