DPRD Provinsi Jambi

Pinto Minta Aparat Tindak Tegas Pengusaha Batubara Yang Melanggar Aturan Operasional

Wakil Ketua DPRD Pinto Jayanegara berharap kepada para pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Hasbi
Banyaknya angkutan batubara yang melintasi wilayah Kota Sarolangun melanggar jadwal operasional, kerap dikeluhkan masyarakat Sarolangun dan viral di media sosial. 

Laporan wartawan tribunjambi.com, Abdullah Usman


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jalur angkutan Batubara melalui darat dan sungai dibuka dengan jam operasional terbatas.

Wakil Ketua DPRD Pinto Jayanegara berharap kepada para pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama pemerintahan Provinsi Jambi. 

"Kami mohon kepada pengusaha untuk patuhi aturan jam operasional yang telah disepakati. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat," ujar Pinto

Pengaturan jam operasional untuk jalur darat beroperasi pukul 18.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Angkutan hanya melalui kabupaten Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari. 

Sedangkan untuk jalur sungai telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai. 


Pos Pantau ini berada di Jembatan Koto Boyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II. Operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.


Pinto menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan jam operasional. 


"Bagi yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas," pungkasnya. (usn) 

Baca juga: Beredar Surat Edaran Holding Batubara Dibuka, Anggota DPRD Menolak Jika Kesepakatan Belum Ditepati

Baca juga: Angkutan Batubara dari Sarolangun ke Batanghari Dibuka, Jalur Sungai Diperketat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved