DPRD Provinsi Jambi
Beredar Surat Edaran Holding Batubara Dibuka, Anggota DPRD Menolak Jika Kesepakatan Belum Ditepati
Pasca ditutup pengoperasian angkutan batubara jalur sungai, Pemerintah kembali membuka melalui surat edaran Sekda Provinsi Jambi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Heri Prihartono
Laporan wartawan tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, - Pasca ditutup pengoperasian angkutan batubara jalur sungai, Pemerintah kembali membuka melalui surat edaran Sekda Provinsi Jambi.
Sebelum Nya angkutan Batubara melalui jalur sungai dihentikan per 16 Mei 2024 pasca insiden tabrakan tiang penyangga jembatan Aurduri satu.
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, tertanggal 29 Mei 2024. dengan Nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024. Menyampaikan pengumuman Satgas Wagakum Angkutan batubara.
Anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi Juanda angkat bicara atas dicabutnya perizinan itu. Dikatakannya, dari poin surat yang di dapatnya secara mendadak ada dua jalur yang di buka oleh pemerintah, jalur sungai dan jalur darat.
Untuk jalur darat, yakni Sarolangun menuju Batanghari. Dari pengalaman yang telah sudah atas dibukanya jalur darat itu sempat terjadinya macet total.
“Kalau saya pribadi menolak itu, kalau yang dari sarolangun ingin di bawak ya bikin lh pelabuhan yang paling dekat di situ,” kata Juanda
Sementara untuk jalur sungai. Kata Juanda, berkaca dengan kejadian yang telah sudah ia menyarankan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap nahkoda kapala yang akan membawa tongkang batubara.
“Itu nahkoda apakah betul-betul nahkoda, atau jangan-jangan belum bersertifikat, itu harus di cek dan dipastikan,” bebernya.
Ia mengatakan, dengan kejadian yang ada, sebelum diizinkan beroperasi, pemerintah terlebih dahulu harus memperbaiki tiang pengaman jembatan yang sudah di tabrak baik itu jembatan Aurduri I maupun jembatan yang ada di batang Hari.
“Kalu itu belum di perbaiki, secara pribadi saya menolak itu (Perizinan melitas),” ujarnya.
Disisi lain, ia mengatakan surat edaran ini juga dikeluarkan secara mendadak, dirinya juga belum mengetahui apakah surat ini sudah masuk atau belum di kantor DPRD khususnya komisi III. (usn)
Baca juga: Perbandingan Perolehan Kursi di DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, 2019-2024 dan 2014-2019
Baca juga: Kerap Timbulkan Kemacetan, Perbaikan Sambungan Jembatan Aur Duri I Gunakan Sistem Expansion Joint
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.