Berita Jambi

Angkutan Batubara dari Sarolangun ke Batanghari Dibuka, Jalur Sungai Diperketat

Operasional angkutan batu bara, baik jalur darat maupun jalur sungai kembali dibuka.

Penulis: A Musawira | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/ A MUSAWIRA
Operasional Angkutan Batubara dari Sarolangun ke Batanghari Kembali Dibuka, Sedangkan Jalur Sungai Diperketat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Operasional angkutan batu bara, baik jalur darat maupun jalur sungai kembali dibuka.

 Pemberitahuan ini berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting Tindak lanjut Penataan Angkutan Batubara melalui Jalur Sungai pada Rabu (29/5/2024).

Hal ini ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua PPTB Jambi, Pemilik TUKS/TELSUS dan pemilik usaha tongkang yang tertuang dalam surat nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Wakil Ketua Satgaswasgakkum Batubara Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan bahwa operasional angkutan batu bara jalur darat dari Sarolangun menuju pelabuhan sungai di Batanghari dibuka mulai, Rabu (29/5/2024) pukul 18.00-05.00 WIB.

Kemudian, dalam surat pengumuman itu juga menyatakan untuk tongkang yang melalui jalur sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso operasionalnya akan dibuka pada Kamis (30/5/2024) mulai pukul 07.00-18.00 WIB.

“PPTB harus menyiapkan rambu, spanduk, lampu penerangan, jembatan, tugboat/tug assit dan pos pantau di Jembatan Koto Boyo, Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II,” tulisnya dalam surat itu.

Johansyah yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi itu menyampaikan bahwa petugas pos pantau wilayah Koto Boyo dan Muara Tembesi diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari. 

Sementara petugas pos pantau di Jembatan Batanghari I, Gentala Arasy dan Batanghari 2 diatur oleh Dishub Provinsi Jambi. 

“Petugas Pos Pantau terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat,”


"Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat/tug assit berkoordinasi dengan Balai transportasi darat. Pelanggaran jam operasional akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(TRIBUNJAMBI/A MUSAWIRA).

Baca juga: Pemprov Jambi Hentikan Aktivitas Batubara, Ini Kata Komunikolog Politik dan Hukum Nasional

Baca juga: Provokator Ricuh Saat Aksi Sopir Batubara di Kantor Gubernur Jambi Ditangkap

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved