Berita Tebo

DPRD Tebo Tunggu Surat Pemberhentian Syamsu Rizal Usai Dieksekusi Jaksa

Ketua DPRD Tebo Mazlan, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima surat terkait dengan eksekusi jaksa terhadap Syamsu Rizal.

Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Ist
Jaksa Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ketua DPRD Tebo Mazlan, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima surat terkait dengan eksekusi jaksa terhadap Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal alias Iday selaku Wakil Ketua II DPRD Tebo dieksekusi jaksa pada Jumat (31/5/2024). Iday divonis Mahkamah Agung (MA) dua tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara kehutanan.


"Surat pemberhentian itu belum ada," kata Mazlan," ujarnya, dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).


Pihaknya saat ini menunggu surat pemberitahuan Partai Demokrat ke DPRD. Kemudian DPRD akan meneruskan ke Gubernur Jambi melalui bupati.


Mazlan mengungkapkan surat rekom dari Partai Demokrat belum diterima oleh DPRD Tebo. Sehingga saat ini Syamsu Rizal masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tebo.


Sejalan dengan itu, Mazlan mengatakan Iday masih menerima hak keuangan dari DPRD Tebo, karena belum adanya pemberhentian. 


"Selagi belum ada surat penggantian kepemimpinan, berarti dia masih pimpinan DPRD. Yang jelas kami menunggu," pungkasnya.  (TRIBUNJAMBI/A MUSAWIRA).

Baca juga: Penangkapan Alat Berat di Desa Pemayungan Tebo, PT ABT Ungkap Banyak Praktik Perambahan

Baca juga: WALHI Jambi Kritik Penanaman Pohon di Bekas Lahan Terbakar PT ABT: Melawan Maklumat Kapolda

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved