Berita Jambi
Banyak Perambahan di Bukit Tigapuluh Tebo Jambi, Terbaru Satu Alat Berat Diamankan
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) menanggapi penangkapan satu alat berat dari Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi beberapa waktu lalu.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Bukit Tigapuluh.
MUARATEBO, TRIBUN - PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) menanggapi penangkapan satu alat berat dari Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi beberapa waktu lalu.
Alat berat jenis excavator merek sany itu dibawa ke polisi ke Maporles Tebo karena diduga melakukan perambahan kawasan hutan di konsesi PT ABT.
Manager Patroli Pelindungan Hutan (PPH) PT ABT, Hendriansyah Marpaung sebut pihaknya mendukung langkah yang dilakukan oleh polisi.
"Sebenarnya itu kan merupakan dumas kita juga, bahwa di wilayah itu, ada laporan masyarakat via WA, ada praktik pembukaan lahan yang dilakukan oleh oknum menggunakan alat berat," kata Hendriansyah, Senin (3/6).
Dia membenarkan alat berat yang dibawa ke Polres Tebo itu diketahui melakukan perambahan lahan di konsesi PT ABT.
Diungkapkannya, praktik perambahan lahan di kawasan tersebut bukan pertama kali, tetapi sudah sering dan terjadi sejak lama.
Pihak PT ABT, kata Hendriansyah, langsung melaporkan ke polisi jika menerima dan mengetahui praktik perambahan lahan.
"Kalau praktik seperti itu sudah lama, sudah sering saya laporkan ke polisi. Mungkin inilah baru mereka tindak lanjuti gitu kan," katanya.
Baca juga: Penangkapan Alat Berat di Desa Pemayungan Tebo, PT ABT Ungkap Banyak Praktik Perambahan
Baca juga: Perambahan dan Galian C Diduga Penyebab Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh Jambi
Hendriansyah mengungkapkan berdasarkan laporan dari sumber ABT, pemilik alat berat tersebut diduga dari daerah Dharmasraya, Sumbar. Namun, disebut, di Desa Pemayungan ada seseorang yang berperan dalam melancarkan pemakaian alat berat untuk merambah lahan.
Manager Patroli Pelindungan Hutan (PPH) PT ABT, Hendriansyah Marpaung berharap ada proses hukum atas penangkapan alat berat yang melakukan perambahan di kawasan ABT.
Dengan proses hukum itu diharapkan dapat memberi efek jera untuk tidak melakukan perambahan kawasan hutan.
"Karena banyak kita temukan praktik perambahan di kawasan hutan, apalagi locusnya di PT ABT, langsung kita laporkan," ujarnya, Senin (3/6)
Untuk diketahui bahwa penangkapan excavator itu dilakukan pada Kamis (30/5) malam. Hal ini dibenarkan Kasi Perlindungan Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo, Kristopan dan Kanit Tipidter Polres Tebo Ipda William Simbolon.
Ipda William mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti proses hukum terhadap kasus itu. "Iya benar, sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Pantauan Tribun, excavator merek Sany tersebut telah diamankan di Mapolres Tebo.
Baca juga: Warga Kerinci Jambi Sebut Perambahan Hutan Gunung Kerinci Penyebab Banjir Bandang
Ajak Warga Awasi Hutan
SEBAGAI langkah antisipasi perambahan hutan, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit Vll Hulu Sarolangun, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan hutan.
Memiliki luasan lebih kurang 120 ribu hektar, terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi. KPHP Limau Sarolangun menegaskan kepada masyarakat bahwa hutan itu bisa memberi kehidupan.
Seperti sektor kerajinan yang didapat melalui hutan yang ada tentu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala KPHP Limau Hulu Sarolangun Baim Arbain mengatakan, tantangan dalam menjaga kelangsungan hutan saat ini tergerus akan aktivitas ilegal yang dilakukan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
"Memang tantangan kita hari ini hutan kita banyak yang sudah hancur oleh ulah tangan yang tidak bertanggung jawab. Seperti PETI dan semuanya itu tidak bisa kita pungkiri itu harus segera kita pulihkan," kata Baim Senin (3/6).
Dampak pengrusakan hutan kata dia kini sudah dirasakan masyarakat, bila terjadi hujan dalam beberapa hari sudah menyebabkan banjir di Kecamatan Limun dan Batang Asai. "Karena hutan kita diwilayah hulu sudah terkikis, kami hari ini masih mendata yang kritis itu kita pulihkan dengan reboisasi penanaman kembali," ujarnya.
Sementara itu, wilayah hutan yang masuk kategori kritis diantaranya terdapat diwilayah Kecamatan Limun, CNG dan Batang Asai.
Maraknya aktivitas tambang dilokasi-lokasi itu menyebabkan lebih kurang 20 persen wilayah hutan tergerus dan rusak. "Luasan mungkin 15 sampai 20 persen dari luasan yang ada. Inilah tugas berat kita bersama, kalau kami KPHP tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa bantuan sektor-sektor lainnya," tutupnya.(tribun)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPJN Pasang 4 CCTV di Jembatan Aur Duri 1, Perbaikan akan Habiskan 2 Bulan
Baca juga: Insentif Nakes Belum Dibayar 5 Bulan, Wakil Direktur Sebut Keuangan RSUD Raden Mattaher Jambi Minus
Baca juga: Gubernur Al Haris Langsung Video Call, Uji Coba Jaringan Internet di Desa Muara Hemat, Kerinci
Baca juga: Siapa Sebenarnya Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Potensial Jadi Menteri Keuangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.