Berita Jambi
Banyak Perambahan di Bukit Tigapuluh Tebo Jambi, Terbaru Satu Alat Berat Diamankan
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) menanggapi penangkapan satu alat berat dari Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi beberapa waktu lalu.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
MUARATEBO, TRIBUN - PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) menanggapi penangkapan satu alat berat dari Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi beberapa waktu lalu.
Alat berat jenis excavator merek sany itu dibawa ke polisi ke Maporles Tebo karena diduga melakukan perambahan kawasan hutan di konsesi PT ABT.
Manager Patroli Pelindungan Hutan (PPH) PT ABT, Hendriansyah Marpaung sebut pihaknya mendukung langkah yang dilakukan oleh polisi.
"Sebenarnya itu kan merupakan dumas kita juga, bahwa di wilayah itu, ada laporan masyarakat via WA, ada praktik pembukaan lahan yang dilakukan oleh oknum menggunakan alat berat," kata Hendriansyah, Senin (3/6).
Dia membenarkan alat berat yang dibawa ke Polres Tebo itu diketahui melakukan perambahan lahan di konsesi PT ABT.
Diungkapkannya, praktik perambahan lahan di kawasan tersebut bukan pertama kali, tetapi sudah sering dan terjadi sejak lama.
Pihak PT ABT, kata Hendriansyah, langsung melaporkan ke polisi jika menerima dan mengetahui praktik perambahan lahan.
"Kalau praktik seperti itu sudah lama, sudah sering saya laporkan ke polisi. Mungkin inilah baru mereka tindak lanjuti gitu kan," katanya.
Baca juga: Penangkapan Alat Berat di Desa Pemayungan Tebo, PT ABT Ungkap Banyak Praktik Perambahan
Baca juga: Perambahan dan Galian C Diduga Penyebab Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh Jambi
Hendriansyah mengungkapkan berdasarkan laporan dari sumber ABT, pemilik alat berat tersebut diduga dari daerah Dharmasraya, Sumbar. Namun, disebut, di Desa Pemayungan ada seseorang yang berperan dalam melancarkan pemakaian alat berat untuk merambah lahan.
Manager Patroli Pelindungan Hutan (PPH) PT ABT, Hendriansyah Marpaung berharap ada proses hukum atas penangkapan alat berat yang melakukan perambahan di kawasan ABT.
Dengan proses hukum itu diharapkan dapat memberi efek jera untuk tidak melakukan perambahan kawasan hutan.
"Karena banyak kita temukan praktik perambahan di kawasan hutan, apalagi locusnya di PT ABT, langsung kita laporkan," ujarnya, Senin (3/6)
Untuk diketahui bahwa penangkapan excavator itu dilakukan pada Kamis (30/5) malam. Hal ini dibenarkan Kasi Perlindungan Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo, Kristopan dan Kanit Tipidter Polres Tebo Ipda William Simbolon.
Ipda William mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti proses hukum terhadap kasus itu. "Iya benar, sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Pantauan Tribun, excavator merek Sany tersebut telah diamankan di Mapolres Tebo.
Baca juga: Warga Kerinci Jambi Sebut Perambahan Hutan Gunung Kerinci Penyebab Banjir Bandang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.