Berita Tebo
Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Tebo
Sat Reskrim polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak laki-laki yang masih dibawah u
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Pria berinisial MN (36) ini dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban ke polisi dan ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan tindakan asusila sesama jenis dengan modus mengajak para korban bermain play station secara gratis di rumahnya.
Lalu di rumahnya, para korban dipertontonkan video porno dari handphone pelaku.
"Korban ini sering berkumpul di rumah pelaku, karena pelaku ini memiliki usaha rental play station. Jadi modusnya, anak-anak ini diimingi bermain PS gratis di rumahnya," ujar Kanit PPA Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan, Minggu (2/6/2024).
Addy menjelaskan berdasarkan pengakuan sejumlah korban, aksi pelecehan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali, bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam hingga tahun 2024 ini dan korbannya semua anak laki-laki di bawah umur.
"Jadi korban yang berani melapor baru 5 orang dengan usia rata-rata diantara 12 hingga 13 tahun. Saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah ada korban yang lainnya," jelasnya.
Addy juga menyampaikan bahwa untuk memulihkan trauma para korban, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan korban di Dinas Sosial Kabupaten Tebo atas tindak asusila yang dilakukan pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone pelaku dan play station yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Terkait Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Tebo
Baca juga: Polres Tebo Garap Jaringan PETI yang Ditindak dari Dua Lokasi
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.