Berita Tebo

Jaksa Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo lakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Jaksa Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo lakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday.

Eksekusi dilakukan pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 22:00 WIB.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, mengatakan Iday telah menerima putusan.

Ridwan menyebutkan yang bersangkutan koorperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan.

“Kita eksekusi di Tebo. Beliau koorperatif,” katanya.

Sebwlumnya, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan dari surat yang diterima Tribun, Jumat (26/4/2014).

Perkara nomor: 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Dinas Perkim Catat Ada 3.796 Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Batanghari

Baca juga: Polres Tebo Garap Jaringan PETI yang Ditindak dari Dua Lokasi

Baca juga: DPD II Golkar Tebo Kantongi Nama yang Diusulkan Jadi Cabup Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved