Berita Jambi

PN Jambi Jatuhkan Vonis Mati pada 2 Terdakwa Kasus 10 Kg Narkoba, 1 Terdakwa Penjara Seumur Hidup

Dua dari 3 terdakwa pengedar narkoba di Jambi divonis mati, Selasa (28/5/2024). Dua terdakwa yang divonis mati yakni Asril alias Aril dan Sukardi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani
Kepala BNNP Jambi Wisnu saat press rilis kasus 10 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua dari 3 terdakwa pengedar narkoba di Jambi divonis mati, Selasa (28/5/2024).

Dua terdakwa yang divonis mati yakni Asril alias Aril dan Sukardi.

PN Jambi menjatuhkan vonis mati kepada keduanya karena terbukti bersalah mengedarkan narkoba seberat 10 Kg, yang diungkap BNN Provinsi Jambi pada Oktober 2023 lalu.

Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Dominggus Silaban dijatuhi pidana hukuman seumur hidup.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Alat Bukti Kurang Jadi Penyebab Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Bersalah atas 34 Kejahatan Terkait Uang Tutup Mulut Artis Dewasa

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba

Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan pengendar dan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi berasal dari Aceh.

Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar selama adanya BNN di Jambi.

Dia juga mengatakan, bahwa sabu yang dibawa oleh kurir ini merupakan sabu yang dibungkus rapi dengan balutan bungkus teh Cina.

"Ini sudah dikemas dengan sedemikian rupa, rapi. Kalau bukan jaringan internasional bukan seperti ini dipacking," kata Wisnu, Rabu (4/10/2023).

Wisnu juga menyebutkan, pil ekstasi yang ikut diamankan juga merupakan kelas yang bagus. Pilnya berwana cream sebanyak 5.000 butir, dengan berat 1 kilogram lebih.

"Merupakan pil ekstasi premium kalau dijual 1 biji bisa Rp 300 ribu. Bila ditotal mencapai Rp 1.5 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, dari tersangka Asril memiliki barang bukti sabu 7 kilogram dan 5.000 bukti, tersangka Sukardi memiliki sabu 3 kilogram sabu. Kedua pelaku tersebut merupakan kurir.

Baca juga: Semangat Pandawara Muda Universitas Jambi, Partisipasi Mendukung Gerakan Waste Wise Cities WWC

Baca juga: Warga Terpaksa Tebus Obat di Luar Apotek RSUD Abdul Manap Jambi, Sebagian Stok Kosong Sejak 2 Bulan

"Pergerakan barang ini awalnya dari Aceh, menuju Riau barang diambil oleh kurir dan menuju ke Jambi," kata Wisnu, Rabu (4/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved