Berita Jambi

PN Jambi Jatuhkan Vonis Mati pada 2 Terdakwa Kasus 10 Kg Narkoba, 1 Terdakwa Penjara Seumur Hidup

Dua dari 3 terdakwa pengedar narkoba di Jambi divonis mati, Selasa (28/5/2024). Dua terdakwa yang divonis mati yakni Asril alias Aril dan Sukardi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani
Kepala BNNP Jambi Wisnu saat press rilis kasus 10 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi 

Dia mengatakan, kurir merupakan Sukardi warga Sumatera Selatan dan Asril warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mereka diamankan saat mengirimkan sabu 7 kilogram dan 5.000 ekstasi di jalan lintas Mersam, Kabupaten Batanghari.

"Barang 3 bungkus di tarok di rumah kontrakan Sukardi di Pucuk, 7 bungkus akan dibawa ke Kabupaten Bungo. Namun, dihentikan di Mersam," jelasnya.

Barang 7 kilogram akan dikirim Deri Saputra warga Kabupaten Bungo yang merupakan pengedar di Kabupaten Bungo.

"7 kilogram sabu dan 5.000 ekstasi itu hendak dikirim ke Kabupaten Bungo, digagalkan saat perjalanan menggunakan mobil Xenia berwarna putih kemarin," Kata Wisnu.

Saat pengamanan, penangkapan itu terjadi di tengah jalan hingga mengundang keramaian masyarakat sekitar dan merekam kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disimpan di salah satu kosan atau kontrakan di eks lokalisasi Payo Sigadung, Pucuk kelurahan Rawasari.

"Penangkapan di TKP kedua didapatkan 3 kilogram sabu di salah satu kosan atau kontrakan," ujarnya.

Modus barang bukti tersebut dibungkus dengan teh cina berwarna kuning, dimasukkan kedalam kardus.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Butuh Rp 170 M untuk Bangun Flyover STM Atas-Tugu Juang Kota Jambi, Urai Macet di Simp Mayang

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Sarolangun Nekat Akhiri Hidup, Ibu Korban Histeris Melihat Kejadian

Baca juga: 3 Shio Paling Hoki soal Keuangan Besok Sabtu, 1 Juni 2024: Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Anjing

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved