Angkutan Batu Bara di Jambi
3 Nahkoda Tongkang Batu Bara Ditahan Polisi karena Tabrak Jembatan, Kapal Ikut Diamankan
Tiga nahkoda kapal tongkang angkutan batu bara yang menabrak jembatan tengah diproses hukum oleh Ditpolairud Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Kasus itu terungkap ketika pada 9 Mei, Ditpolairud melakukan pemeriksaan kapal tidak ditemukan surat persetujuan berlayar.
"Kami koordinasi dengan BPTD dalam hal yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar mengatakan tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki surat persetujuan berlayar. Kami tarik ke belakang ternyata tanggal 5 Mei menabrak Jembatan Muara Tembesi," terangnya.
Saat ini, kapal tagboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 telah dilakukan penahanan.
Dari 3 kasus itu, pihaknya telah melakukan olah TKP bersama BPTD dan Tim Inafis Polda Jambi.
Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
Selain tiga kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan kasus insiden kapal Jembatan Muara Tembesi di Maret 2024. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Dishub Jambi Siapkan Anggaran Rp208 Juta untuk Uang Lelah Pos Pengamanan Angkutan Batu Bara |
![]() |
---|
Ini Kata Dirlantas Polda Jambi Soal Angkutan Batu Bara |
![]() |
---|
Viral Warga dan Sopir Batu Bara Cekcok di Batanghari, Truk Nekat Melintas saat Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Kerap Dibenturkan Persoalan Angkutan Batubara, Ini Penjelasan Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Jalur Khusus Batu Bara Terkendala Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.