Angkutan Batu Bara di Jambi

3 Nahkoda Tongkang Batu Bara Ditahan Polisi karena Tabrak Jembatan, Kapal Ikut Diamankan

Tiga nahkoda kapal tongkang angkutan batu bara yang menabrak jembatan tengah diproses hukum oleh Ditpolairud Polda Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/SRITUTI
Suasana di Jembatan Muara Tembesi, Kamis (23/5/2024). Warga di sana marah melihat tongkang batu bara melintas, dan seseorang melempar bom molotov ke arah tugboat. 

Kasus itu terungkap ketika pada 9 Mei, Ditpolairud melakukan pemeriksaan kapal tidak ditemukan surat persetujuan berlayar.

"Kami koordinasi dengan BPTD dalam hal yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar mengatakan tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki surat persetujuan berlayar. Kami tarik ke belakang ternyata tanggal 5 Mei menabrak Jembatan Muara Tembesi," terangnya.

Saat ini, kapal tagboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 telah dilakukan penahanan.

Dari 3 kasus itu, pihaknya telah melakukan olah TKP bersama BPTD dan Tim Inafis Polda Jambi.

Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.

Selain tiga kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan kasus insiden kapal Jembatan Muara Tembesi di Maret 2024. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved