Angkutan Batu Bara di Jambi
3 Nahkoda Tongkang Batu Bara Ditahan Polisi karena Tabrak Jembatan, Kapal Ikut Diamankan
Tiga nahkoda kapal tongkang angkutan batu bara yang menabrak jembatan tengah diproses hukum oleh Ditpolairud Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga nahkoda kapal tongkang angkutan batu bara yang menabrak jembatan tengah diproses hukum oleh Ditpolairud Polda Jambi.
Para nahkoda kapal ini dianggap telah melakukan pelanggaran pidana pelayaran dan kini telah dilakukan penahanan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, tiga nahkoda yang ditahan itu dari 3 kasus insiden tongkang menabrak di Jambi sepanjang bulan Mei 2024.
"Tiga kasus ini nahkodanya telah diproses karena hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana pelayaran," kata AKBP Wahyu, Kamis (23/5/2024).
Dari catatan kepolisian, kasus pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, pada 13 Mei 2024.
Polisi menahan nahkoda berinisial S (47) atas kelalaiannya telah menabrak fender atau pelindung jembatan.
Diketahui bahwa 4 tiang fender itu mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Kapal tagboat itu bermerk TB Cahaya 1 dan tongkang MJS2001.
Baca juga: Emosi Tongkang Batu Bara Masih Melintas, Warga Amankan Tugboat yang Melewati Sungai Batang Hari
Baca juga: Suasana Kepanikan di Tugboat Batu Bara Kena Bom Molotov di Jambi, Awak Kapal: Siram Cepat
Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan.
"Peristiwa pidananya tidak ada SPB (surat persetujuan berlayar) dan insiden yang mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil," ungkapnya.
Kasus kedua yakni, insiden kecelakaan kapal tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri 1 pada 14 Mei 2024. Nahkoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial EY (37) juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapal dan tongkang TB Hikmah Bunda juga telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kapal TB Hikmah juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan dipidana karena insiden kecelakaan menabrak jembatan.
Selanjutnya, kasus ketiga yakni, terkait kasus tongkang batu bara menabrak Jembatan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, Batanghari, pada 5 Mei 2024.
Penyidik Gakkum Polairud menetapkan FZ (36) nahkoda kapal dari PT FBS.
Wahyu mengatakan dari hasil pemeriksaan kapal tagboat milik PT FBS milik Ko Apex itu tidak memiliki dokumen surat persetujuan berlayar.
Baca juga: Tahan Tongkang Batu Bara, Warga Minta Pemprov Jambi Segera Perbaiki Jembatan Muara Tembesi
Dishub Jambi Siapkan Anggaran Rp208 Juta untuk Uang Lelah Pos Pengamanan Angkutan Batu Bara |
![]() |
---|
Ini Kata Dirlantas Polda Jambi Soal Angkutan Batu Bara |
![]() |
---|
Viral Warga dan Sopir Batu Bara Cekcok di Batanghari, Truk Nekat Melintas saat Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Kerap Dibenturkan Persoalan Angkutan Batubara, Ini Penjelasan Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Jalur Khusus Batu Bara Terkendala Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.