Angkutan Batu Bara di Jambi

Ini Kata Dirlantas Polda Jambi Soal Angkutan Batu Bara

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkap, penindakan angkutan batu bara tak bisa serta merta hanya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
34 truk angkutan batu bara diamankan pihak kepolisian dan diberi sanksi tilang oleh Ditlantas Polda Jambi 

Polemik angkutan batu bara di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak beberapa waktu terakhir truk angkutan batubara di Jambi kembali menjadi polemik dan terjadi gesekan antara masyarakat dan para supir karena menyebabkan kemacetan di jalan lintas nasional. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengungkap, penindakan angkutan batu bara tak bisa serta merta hanya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dia menyebut polisi hanya bisa menindak pelanggaran-pelanggaran angkutan yang saat di jalan raya.

Menurut Dhafi, mobilisasi angkutan batu bara yang sudah diatur dalam Instruksi Gubernur Jambi, penindakan harus dilakukan bersinergi dan terintegrasi dengan Pemprov Jambi, dalam hal ini Dinas Perhubungan, ESDM, dan Satpol PP. 

Jika perusahaan tambang masih ada yang membandel, Pemprov Jambi dapat memberikan tindakan kepada perusahaan.

Baca juga: Polda Jambi Amankan 34 Truk Angkutan Batu Bara Karena Melanggar

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 1 Tahun 2024

"Penindakan ini harus dimulai dari ulu tambang, kalau misalnya di jalan raya pelanggarannya kita tindak, tapi terkait pelanggaran intruksi Gubernur seperti melanggar zona distribusi wilayahnya harus dilakukan penindakan secara terintegrasi. Kalau memang melanggar Instruksi Gubernur seharusnya Dinas ESDM Provinsi atau Dinas Perhubungan melakukan penindakan kepada perusahaan tambang," ungkap Dhafi, Kamis (19/9/2024).

Jika ada angkutan batu bara yang melanggar mobilisasi sesuai Intruksi Gubernur, maka Pemprov perlu memberikan sanksi kepada perusahaan tambang.

Sanksi itu berupa surat rekomendasi yang dikirim ke Kementerian ESDM Pusat.

"Memang Pemprov tidak bisa mengeluarkan sanksi tapi Pemprov bisa merekomendasi (ke ESDM Pusat) perusahaan tambang yang menyalahi aturan tersebut," jelas Dhafi. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Amankan 34 Truk Angkutan Batu Bara Karena Melanggar

Baca juga: Mumpung Harga Emas Turun, Galeri 24 Anjurkan Nasabah di Provinsi Jambi Beli

Baca juga: Analisis Politik 3 Alasan Megawati Bakal Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo-Gibran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved