Angkutan Batubara di Jambi

Polda Jambi Amankan 34 Truk Angkutan Batu Bara Karena Melanggar

34 truk angkutan batu bara diamankan pihak kepolisian dan diberi sanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi karena melanggar

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
34 truk angkutan batu bara diamankan pihak kepolisian dan diberi sanksi tilang oleh Ditlantas Polda Jambi 

Angkutan batu bara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 34 truk angkutan batu bara diamankan pihak kepolisian dan diberi sanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi karena melanggar angkutan batu bara

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara berupa tonase kendaraan, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar traffic light. 

Penindakan itu dilakukan di sejumlah wilayah di Batanghari, Muaro Jambi, dan Kota Jambi.

"Tadi malam kemarin mengamankan 34 angkutan batu bara. Penindakan ini terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara itu sendiri melanggar kecepatan, tonase, dan pelanggaranyang menimbulkan kecelakaan dan kemacetan," kata Dhafi, Kamis (19/9/2024).

Untuk diketahui selama bulan September 2024, Ditlantas Polda Jambi telah menindak 197 truk angkutan batu bara yang melanggar di jalan. 

Sebanyak 72 kendaraan angkutan truk batu bara diamankan oleh pihak kepolisian. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mumpung Harga Emas Turun, Galeri 24 Anjurkan Nasabah di Provinsi Jambi Beli

Baca juga: AS Roma Menunjuk Ivan Juric sebagai Pelatih Setelah Menendang De Rossi

Baca juga: Pembukaan Bina Kasih Competition 2024 di Jambi, Ketua Yayasan Ingatkan Untuk Mengutamakan Integritas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved