Berita Jambi

Hasil EPSS Gambarkan Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Pemerintahan

Diperlukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik yang selama ini sudah dilakukan. 

Penulis: A Musawira | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/A MUSAWIRA
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral secara efektif, efisien, dan berkesinambungan maka perlu evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik yang selama ini sudah dilakukan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diperlukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik yang selama ini sudah dilakukan. 

Hal ini terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman saat membuka secara Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (22/05/2024).

Menurut Sekda dengan telah terbitnya Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi alat untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan statistik sektoral baik di Pemerintah Daerah maupun Kementerian/ Lembaga.

“Hasil dari EPSS ini adalah nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di pemerintah daerah/kementerian/lembaga,” kata Sekda Sudirman.

Dikatakan Sudirman dalam konteks statistik sektoral, peran evaluasi sangatlah vital. Statistik sektoral menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan di berbagai sektor, baik itu kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sektor lainnya.

“Melalui statistik yang akurat dan terpercaya, kita dapat mengidentifikasi potensi, masalah, serta peluang yang ada dalam setiap sektor, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih tepat dan efektif,” jelasnya.

Dijelaskannya, mengenai data, kata ini pasti sudah tidak asing dan sering terdengar oleh semua stakeholder. 

Presiden Joko Widodo sendiri beberapa kali menyampaikan bahwa saat ini data adalah new oil bahkan lebih berharga dari minyak.

“Dalam kesempatan yang lain beliau juga menyampaikan bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk pada data, ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru,” katanya.

“Lebih spesifik terkait tata kelola data pemerintah, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Pergub Jambi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia mengatur tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral yang dilaksanakan oleh perangkat daerah,” tambahnya.


Sekda Sudirman juga menuturkan bahwa hasil penilaian IPS 2023 Pemerintah Provinsi Jambi mendapat predikat Cukup dengan nilai IPS 1,88. Dari hasil tahun lalu, ada beberapa perbaikan yang perlu dibangun utamanya dari sisi kelembagaan.

“Disinilah sangat pentingnya peran Bappeda sebagai sekretariat SDI, Diskominfo sebagai walidata dan Biro Organisasi sebagai leading sektor penilaian RB untuk memperkuat legislasi pembangunan statistik Provinsi Jambi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut ia berharap pertemuan kali ini menjadi sarana awal untuk memperkuat pembangunan statistik di Provinsi Jambi. Indikator keberhasilannya yaitu capaian nilai IPS 2024 dengan predikat BAIK atau minimal mendapat nilai 2,6. 

“Untuk mencapai itu perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang efektif dari seluruh pihak baik itu BPS sebagai pembina, Diskominfo sebagai walidata, Bappeda, Sekretariat Daerah maupun perangkat daerah sebagai produsen data,” pungkasnya. (TRIBUNJAMBI/A MUSAWIRA).

Baca juga: Tahan Tongkang Batu Bara, Warga Minta Pemprov Jambi Segera Perbaiki Jembatan Muara Tembesi

Baca juga: Pemprov Jambi Larang Study Tour ke Luar Provinsi untuk Tingkat SMA/SMK, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved