Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

UU Desa Diteken, 39 Kades di Tebo Dapat Perpanjangan Jabatan Hingga 2026

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo mencatat ada 39 desa yang seharusnya menggelar pilkades di tahun 2024.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo mencatat ada 39 desa yang seharusnya menggelar pilkades di tahun 2024.

Namun usai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diteken, secara otomatis jabatan 39 kades tersebut diperpanjang dua tahun.

Kadis PMD Kabupaten Tebo Abdul Malik membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan seharusnya 39 desa tersebut akan melaksanakan pilkades di tahun 2024 ini, namun usai UU tersebut diteken Presiden Jokowi maka jabatan kades otomatis diperpanjang jadi 8 tahun.

"Jadi kades-kades yang habis 2024 ini mendapat tambahan jabatan 2 tahun. Karena ada perubahan UU tadi," kata Malik, Selasa (7/5/2024).

Malik mengatakan bukan hanya jabatan kades mendapat perpanjangan jabatan, tetapi begitu juga dengan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Ia menyebutkan untuk implementasinya, pihaknya saat ini menunggu surat dari kemendagri menindak lanjuti UU Desa tersebut.

Nantinya SK kades dan anggota BPD akan diperpanjang usai mendapat surat dari kemendagri.

"Jadi kita nunggu dari kemendagri," pungkasnya.

Baca juga: 122 Desa di Kabupaten Tebo Jambi Dapat Tambahan ADD: Rp5 Miliar Lebih

Baca juga: Kadis PMD Tebo Jambi Tegur Kades Tanah Garo dengan SP1: Tindakannya Meresahkan Masyarakat

Baca juga: Kejari Tebo Jambi Dilema Eksekusi Kasus Iday, Anton: Tunggu Salinan Putusan Lengkap

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved