Berita Tebo

Kadis PMD Tebo Jambi Tegur Kades Tanah Garo dengan SP1: Tindakannya Meresahkan Masyarakat

Kadis PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik mengungkapkan bahwa pihaknya menegur ada satu kepala desa (Kades) di tahun 2024.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik mengungkapkan bahwa pihaknya menegur ada satu kepala desa (Kades) di tahun 2024. 

Tegur.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik mengungkapkan bahwa pihaknya menegur ada satu kepala desa (Kades) di tahun 2024.

Malik mengungkapkan kades yang diberikan surat peringatan (SP) satu ialah Kades Tanah Garo, Muara Tabir, Syurya.

Dia menyebutkan kades tersebut didiberikan surat teguran atas tindakannya yang meresahkan warga dan tak pernah hadir dalam undangan yang dilayangkan Pemkab Tebo.

"Kades Tanah Garo diberi SP1 atas tindakannya yang meresahkan dan ketika dipanggil tidak pernah hadir," kata Malik, Selasa (7/5/2024).

Adapun tindakan kades yang dinilai meresahkan yakni dalam keterlibatannya soal kasus PT APN. Dia saat ini sedang berproses hukum atas dugaan gratifikasi dari PT APN senilai Rp1 miliar lebih.

Dana tersebut dikirimkan PT APN kepada Syurya untuk pembelian lahan.

Sementara itu, persoalan PT APN ini kemudian menimbulkan adanya konflik lahan di Kecamatan Muara Tabir.

Baca juga: Forum Silaturahmi Kades, Pj Bupati Asraf: Terus Jaga dan Erat Silaturahmi

Baca juga: Kenaikan Dana Desa di Tahun 2024, Dinas PMD Batanghari Anggarkan Rp101 Miliar

Malik mengatakan SP1 itu dilayangkan kepada Syurya dengan harapan adanya perubahan dan perbaikan.

"Dari koordinasi kita dengan camat nampaknya sudah ada perubahan. Tapi kalau berikutnya tidak ada perubahan akan kita lanjutkan SP2," katanya.

Diketahui saat ini dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo sedang digarap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Dalam perkara ini sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa oleh jaksa. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jika Barcelona tak Beri Menit Bermain Reguler, Vitor Roque Bakal Hengkang?

Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Minta Jajaran Fokus Pada Perencanaan Hingga 20 tahun ke Depan

Baca juga: 8 Kali Berturut-turut Terima WTP, Bachyuni: Hadiah Terbaik Diujung Kepemimpinan Sebagai Pj Bupati

Baca juga: Iuran Perpisahan MAN 1 Sarolangun Jambi Sempat Diprotes, Begini Tanggapan Pihak Sekolah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved