Berita Tebo

122 Desa di Kabupaten Tebo Jambi Dapat Tambahan ADD: Rp5 Miliar Lebih

Sebanyak 122 desa di Kabupaten Tebo Jambi mendapatkan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp5 miliar lebih.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Ist
ILUSTRASI alokasi dana desa - Sebanyak 122 desa di Kabupaten Tebo Jambi mendapatkan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp5 miliar lebih. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 122 desa di Kabupaten Tebo Jambi mendapatkan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp5 miliar lebih.

Tambahan dana tersebut bersumber dari APBD.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo, Abdul Malik. Dia menjelaskan setiap desa mendapatkan ADD dengan nilai berbeda-beda.

"Itu sekarang sudah hitung pembagian ke desa masing-masing. Ada yang mendapat Rp38 juta sampai Rp75 juta."

"Dengan hitungan indikatornya itu luas wilayah, jumlah penduduk miskin, jumlah penduduk kemudian jumlah perangkat desa," kata Malik, Selasa (7/5/2024).

Malik mengatakan penggunaan ADD tersebut dapat digunakan oleh kepala desa dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mengatakan tambahan ADD tahun ini meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Malik menyebut ADD tahun sebelumnya sebelum APBD perubahan Rp63 miliar.

Baca juga: ADD dan DD Belum 100 Persen, Beberapa Desa di Tanjab Barat Lambat Menyampaikan Laporan Keuangan

Baca juga: Di Tebo Tahun Ini ADD Naik Tapi DD Turun

Sedangkan tahun ini jika dijumlahkan dengan tambahan ADD ini sebesar Rp68 miliar.

"Artinya ada kenaikan ADD untuk tahun ini," katanya.

Tegur 1 Kades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik mengungkapkan bahwa pihaknya menegur ada satu kepala desa (Kades) di tahun 2024.

Malik mengungkapkan kades yang diberikan surat peringatan (SP) satu ialah Kades Tanah Garo, Muara Tabir, Syurya.

Dia menyebutkan kades tersebut didiberikan surat teguran atas tindakannya yang meresahkan warga dan tak pernah hadir dalam undangan yang dilayangkan Pemkab Tebo.

"Kades Tanah Garo diberi SP1 atas tindakannya yang meresahkan dan ketika dipanggil tidak pernah hadir," kata Malik, Selasa (7/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved