Perjalanan Kasus Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

Perjalanan Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur yang jadi tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menduga Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menerima bagian uang korupsi melalui sopirnya, Selasa (7/5/2024) 

Hanya pada 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan uang potongan itu sebesar Rp 2,7 miliar.

Uang pemotongan insentif diserahkan secara tunai.

Dan jatah untuk Gus Muhdlor diserahkan melalui sopirnya.

Karena perbuatannya, Gus Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Bus Jambi - Lampung Kamis, 9 Mei 2024: Delima Sri Gemilang Berangkat Pukul 22.30 dari Tempino

Baca juga: 9 Mei 2024 Libur Nasional Peringatan Kenaikan Yesus Kristus, Apa Maknanya?

Baca juga: Wacana Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Jakarta, Pengamat Sebut Berpeluang Duel daripada Duet

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved