Perjalanan Kasus Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

Perjalanan Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur yang jadi tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menduga Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menerima bagian uang korupsi melalui sopirnya, Selasa (7/5/2024) 

Deklarasi digelar di pesantren keluarganya, Bumi Shlawat, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam deklarasi itu ia memuji-muji kinerja Presiden Joko Widodo dan menyebut Prabowo menjadi penerusnya.

Baca juga: Jadwal Bus Jambi - Lampung Kamis, 9 Mei 2024: Delima Sri Gemilang Berangkat Pukul 22.30 dari Tempino

Baca juga: Persekusi Mahasiswa Saat Doa Rosario, Firdaus Oiwobo: Sudah 1 Tahun Diintimidasi

Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus korupsi di Sidoarjo itu pun berlarut-larut karena KPK lama sekali tidak kunjung menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Meski kasus itu dibongkar melalui OTT pada 25-26 Januari 2024, Gus Muhdlor baru menyandang status tersangka pada 16 April 2024.

Hal ini membuat sejumlah pihak mencurigai pihak internal KPK.

KPK beralasan OTT tidak sempurna.

Idealnya, dalam OTT tim penyelidik dan penyidik menangkap semua pejabat dan pelaku utama. Namun, Gus Muhdlor lolos dari OTT tersebut.

Dalam OTT itu, penyidik hanya bisa menjerat satu orang sebagai tersangka yakni Siska Wati.

Kasus Pemotongan Insentif

KPK telah mengantongi barang bukti yang cukup bahwa Gus Muhdlor turut menikmati uang hasil korupsi sehinga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, sebagai bupati, Gus Muhdlor memiliki wewenang menerbitkan Keputusan Bupati yang mengatur pencairan dana insentif pajak pegawai BPPD untuk 4 triwulan pada tahun anggaran 2023.

Dalam perjalanannya, uang insentif itu dipotong oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang juga menjabat sebagai bendahara.

Pemotongan itu dilakukan atas perintah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Dari jumlah insentif yang seharusnya diterima aparatur sipil negara (ASN) BPPD Sidoarjo, sebanyak 10 hingga 30 persennya dipotong oleh Siska.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved