Demo Hari Ini

Geruduk Kejari Tebo Jambi, Massa Desak Jaksa Periksa Pejabat Disdikbud: Diduga Selewengkan DAK

Puluhan massa yang tergabung dalam Penggiat Anti Korupsi Jambi melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu, (8/5/2024).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Wira Dani Damanik
Puluhan massa yang tergabung dalam Penggiat Anti Korupsi Jambi melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu, (8/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Puluhan massa yang tergabung dalam Penggiat Anti Korupsi Jambi melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu, (8/5/2024).

Koordinator aksi, Hendriyanto dalam orasinya mengungkapkan adanya beberapa indikasi penyelewengan dalam penyaluran dan penggunaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo.

Mulanya dia mengungkapkan DAK yang diperoleh Disdikbud Tebo tahun 2023 senilai Rp.11.931.959.000,00. Itu diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp.606.485.000,00, SD senilai 7.463.129.000,00 dan SMP senilai Rp.3.862.345.000,00.

Hendriyanto mengungkapkan adanya dugaan penyimpanan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

Dugaan itu berupa pelaksanaan kegiatan fisik yang seharusnya melalui swakelola, namun Disdikbud Tebo melakukan pemilihan langsung pihak rekanan atau kontraktor.

“Kami minta Kejari Tebo segera memanggil dan memeriksa Kadis, Kabid dan PPTK terkait anggaran DAK yang dikucurkan pada tahun anggaran 2023 tersebut,” katanya.

Selain itu, massa juga meminta Kejari Tebo segera memanggil Kabid Dikdas Disdikbud Tebo berinisial RS untuk diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, toilet atau jamban dan pembangunan labor komputer.

Baca juga: Update Demo Berujung Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi: Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Baca juga: Pekerja PT DMP Demo di Depan Disnaker Batanghari, Tuntut Perusahaan Bayarkan Pesangon

Kegiatan itu menurut dia, seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan, namun dikerjakan oleh pihak rekanan.

“Kami menduga ada faktor kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat Disdikbud Tebo. Tolong ini segera diperiksa,” kata dia.

Pihaknya juga meminta agar kabid dikdas diperiksa soal pemilihan rekanan dalam pelaksanaan kegitaan DAK. Di mana adanya dugaan rekanan yang ditunjuk diwajibkan menyetor fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan permainan dalam belanja tamsil guru PNSD tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp70 miliar.

“Kami menduga pembayaran DTP guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2013, dan ada indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD di Kabupaten Tebo Tahun 2022,” ujarnya.

Selain kabid dikdas, massa juga meminta agar Kepala Disdikbud Tebo Ade Nofriza, diperiksa terkait adanya unsur kesengajaan pemilihan rekanan dari luar Kabupaten Tebo.

Pemilihan rekanan dari luar daerah itu diduga untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Baca juga: Mahasiswa Unja Demo Buntut Kasus Ferienjob, Sampaikan 7 Tuntutan ke Pihak Rektorat

"Agar tidak tercium aroma KKN-nya, dan juga kami menilai hal tersebut bisa mematikan peruasahaan atau rekanan yang ada di Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved