Berita Batanghari
Pekerja PT DMP Demo di Depan Disnaker Batanghari, Tuntut Perusahaan Bayarkan Pesangon
Puluhan pekerja yang di putus hubungan kerja (PHK) oleh PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang berada di Kecamatan Mersam datangi Dinas Ketenagakerjaan dan T
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Puluhan pekerja yang di putus hubungan kerja (PHK) oleh PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang berada di Kecamatan Mersam datangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari untuk meminta haknya diberikan oleh perusahaan.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batanghari Marzuki mengatakan bahwa ada sekitar 50 pekerja yang di PHK sejak akhir tahun lalu dan belum mendapatkan pesangon dari PT DMP.
"Mereka berjanji akan membayarkan hak kami, janjinya dua minggu dan sudah jatuh tempo sampai sekarang tidak dibayar sama sekali," ujarnya Senin, (2/4/2024).
Diperkirakan pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per orangnya. Mengingat masa kerja para buruh yang bekerja rata-rata lebih dari lima tahun.
Selain menuntut pesangon diberikan, Marzuki juga menyampaikan keluhan warga sekitar PT DMP. Dimana mobil produksi yang membawa tonan sawit menyebabkan kerusakan jalan dan rumah warga.
"Selain itu, rumah warga juga mengalami kerusakan hingga retak akibat mobil perusahaan yang lewat. Belum lagi limbah yang mengalir ke Sungai Batanghari," ujarnya.
Marzuki berharap perusahaan dapat segera memberikan pesangon kepada seluruh pekerja yang di PHK sebelum Hari Raya Idul Fitri ini.
"Kami harap sebelum lebaran, karena anak kami juga mau beli baju," ujarnya.
Baca juga: Cuti Hari Raya Idul Fitri, Dinas Dukcapil Batanghari Buka Kembali Pelayanan pada 16 April 2024
Baca juga: Pemkab Batanghari Pastikan Stok Beras Mencukupi Hingga Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Tekan Harga Jelang Idul Fitri, Dinas Pangan Batanghari Gelar Gerakan Pangan Murah
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.