Berita Jambi

Ko Apex Dijadwalkan Kembali Diperiksa Penyidik Polda Jambi

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa kembali, Ko Apex kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
ist
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa kembali, Ko Apex kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, pada Rabu 8 Mei 2024. 

Pemalsuan dokumen.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa kembali, Ko Apex kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, pada Rabu 8 Mei 2024.

Pemeriksaan terhadap Ko Apex ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (3/5/2024) lalu. Saat itu, Ko Apex datang ke Polda Jambi sekitar pukul 17.15 WIB.

Ko Apex diperiksa selama 3 jam sejak petang hingga pukul 21.00 WIB dan meminta istirahat serta meminta dilanjutkan pada kemudian hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan besok (Rabu, Red) dan dan akan menyerahkan dokumen kepada penyidik.

"Pemeriksaan besok (Rabu, Red) itu sesuai permintaan yang bersangkutan, sambil membawa dokumen- dokumen yang akan diserahkan ke penyidik," kata Andri, Selasa (7/5/2024).

Diwartakan sebelumnya, Ko Apex atau AS yang pernah dilaporkan mantan istrinya atas kasus perselingkuhan dengan artis, kembali berurusan dengan Polda Jambi karena dilaporkan atas pengelapan dalam jabatan, penipuan dan pemalsuan data.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan, AS ditunjuk oleh pelapor sebagai kepala cabang PT SBS dengan diberikan 5 unit tongkang dan 5 unit tag boat untuk dioprasikan di Jambi.

Dalam perjalanan waktu, tagboat dan tongkang tersebut di rubah tanpa seizin pemilik atau ownernya yang berada di Banjarmasin.

Baca juga: Tanggapi Pemalsuan Dokumen, Di Live IG Bareng Dinar Candy, Ko Apex: Takutnya Pelapor Jadi Terlapor

Baca juga: Ko Apex Dipolisikan Kasus Pemalsuan Dokumen, Dinar Candy Bantah Telah Dinikahi Pengusaha Asal Jambi

“Kalau laporannya cukup banyak bukan hanya 1 tongkang. Kami juga sudah melakukan periksaan terhadap perusahaan yang mengeluarkan dokumen palsu,” kata Andri, Senin (29/4/2024).

Menurut Andri, ada indikasi lain yakni terlapor menjual tongkang dan tagboat tersebut. Maka dari itu, kepolisian juga tengah menelusuri.

“Kalau dari terlapor mengirim 5 tagboat dan 5 tongkang, satu set. Tapi kita telusuri berapa yang sudah dipalsukan dokumennya, sehingga kepemilikan berubah,” tutupnya.

Takutnya Pelapor Jadi Terlapor

Lewat live Instagram, Ko Apex bersama Dinar Candy menanggapi kabar soal laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan di Polda Jambi.

Melalui live Instagram, Ko Apex menyebut sudah biasa dalam dunia bisnis saling melaporkan.

"Biasa kalau di laporin-laporin orang itu, yang takutnya nanti yang pelapor jd terlapor. Kalau kita dilaporkan biasa," ucap Ko Apex dikutip dari live instagram Dinar Candy, Rabu (1/5/2024) malam.

"Viral di laporin sama orang," tambahnya.

Kendati demikian, Ko Apex tak masalah jika terbukti salah dan di penjara.

Namun, ia sangat kasihan jika hal tersebut berbalik ke pelapor.

"Kalau Ko Apex dilaporin orang masih muda paling 5 tahun, takutnya yang dilaporin udah tua nanti mati di dalam penjara," papar Ko Apex.

Menanggapi hal tersebut Dinar Candy hanya tertawa dan mengatakan amit-amit.

"Amit-amit ah (masuk penjara)," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, pelapor merupakan perusahaan tag bout dan tingkang yang berada di Banjaramasin.

Pelapor melaporkan kepala cabang PT SBS yang berada di Jambi.

Baca juga: Ceraikan Istri Demi Dinar Candy, Ko Apex Kena Karma, Kini Dipolisikan karena Kasus Pemalsuan Dokumen

Proses kasus itu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan saksi yang telah diperiksa yakni saksi dari perusahaan Ko Apek yang diduga mengeluarkan dokumen palsu dan pihak Syahbandar atau KSPO.

"Proses sedang berlangsung, pekan ini akan dijadwalkan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Kedepannya setelah semua lengkap keterangan dan dokumen, polisi akan memanggil terlapor Ko Apek," kata Kombes Andri, Senin (29/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ko Apex yang merupakan pengusaha kapal dan tongkang di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini, pada Minggu (28/4/2024).

"Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA," kata Kuswicaksono.

Dia menerangkan, terlapor KA pada 2022 lalu diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.

Kemudian atas hal itu korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah di balik namakan ke perusahaan milik terlapor yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.

"Saat ini proses sudah naik menjadi penyidikan dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak KSOP Talang Duku," terang Kuswicaksono.

Kuswicaksono menambahkan, pekan depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali kepada para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 7 Poin Kekecewaan Megawati Terhadap Jokowi Diungkap Prof Gayus Lumbuun, Seri II

Baca juga: Head to Head PSG vs Borussia Dortmund: Berimbang, tapi Die Borussen Unggul Agregat

Baca juga: Jambi Sebagai Daerah Representative Restorasi Gambut Nasional, BRGM Beri Penghargaan ke Gubernur

Baca juga: 122 Desa di Kabupaten Tebo Jambi Dapat Tambahan ADD: Rp5 Miliar Lebih

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved