Berita Jambi

Ko Apex Dijadwalkan Kembali Diperiksa Penyidik Polda Jambi

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa kembali, Ko Apex kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
ist
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa kembali, Ko Apex kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, pada Rabu 8 Mei 2024. 

"Viral di laporin sama orang," tambahnya.

Kendati demikian, Ko Apex tak masalah jika terbukti salah dan di penjara.

Namun, ia sangat kasihan jika hal tersebut berbalik ke pelapor.

"Kalau Ko Apex dilaporin orang masih muda paling 5 tahun, takutnya yang dilaporin udah tua nanti mati di dalam penjara," papar Ko Apex.

Menanggapi hal tersebut Dinar Candy hanya tertawa dan mengatakan amit-amit.

"Amit-amit ah (masuk penjara)," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, pelapor merupakan perusahaan tag bout dan tingkang yang berada di Banjaramasin.

Pelapor melaporkan kepala cabang PT SBS yang berada di Jambi.

Baca juga: Ceraikan Istri Demi Dinar Candy, Ko Apex Kena Karma, Kini Dipolisikan karena Kasus Pemalsuan Dokumen

Proses kasus itu, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan saksi yang telah diperiksa yakni saksi dari perusahaan Ko Apek yang diduga mengeluarkan dokumen palsu dan pihak Syahbandar atau KSPO.

"Proses sedang berlangsung, pekan ini akan dijadwalkan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Kedepannya setelah semua lengkap keterangan dan dokumen, polisi akan memanggil terlapor Ko Apek," kata Kombes Andri, Senin (29/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ko Apex yang merupakan pengusaha kapal dan tongkang di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini, pada Minggu (28/4/2024).

"Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA," kata Kuswicaksono.

Dia menerangkan, terlapor KA pada 2022 lalu diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved