Bos Emas Ilegal Ditangkap

7 Tahun DPO Kejari Sarolangun, Bos Emas Ilegal Asal Merangin Jambi Akhirnya Ditaklukkan Tim Kejagung

bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap Kejagung pada Senin (6/5/24).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
Bos emas ilegal asal Merangin Jambi (rompi merah) yang masukĀ  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (6/5/24). 

Kemudian, satu tas ransel warna hitam, Handphone nokia (senter), butiran emas seberat lebih kurang 1.153,17 gram, satu unit timbangan digital.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 200.000.000, satu lembar slip penarikan di Bank Mandiri sejumlah Rp 800 juta. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban PAI SMA Kelas 12 Kurikulum Merdeka Soal Pilgan Halaman 247-250, Bab 8 Semester 2

Baca juga: PPP Muaro Jambi Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Baca juga: Viral Warga Muaro Jambi Nekat Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan, Protes ke Pemkab Soal Jalan Rusak

Baca juga: Bos Emas Ilegal Asal Merangin Jambi Berhasil Ditangkap Tim Kejagung: 7 Tahun DPO Kejari Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved