Bos Emas Ilegal Ditangkap

7 Tahun DPO Kejari Sarolangun, Bos Emas Ilegal Asal Merangin Jambi Akhirnya Ditaklukkan Tim Kejagung

bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap Kejagung pada Senin (6/5/24).

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
Bos emas ilegal asal Merangin Jambi (rompi merah) yang masukĀ  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (6/5/24). 

DPO

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Seorang bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masukĀ  Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (6/5/24).

DPO itu ditangkap sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya oleh Tim Tabur bersama Kejari Merangin dan Kejati Jambi di Kabupaten Merangin.

Sebelumnya bahwa terpidana atas nama Zulfikar telah diamankan oleh pihak Kejari Sarolangun.

Namun karena perlawanan yang dilakukan terpidana pun berhasil kabur.

Penangkapan Zulfikar dibenarkan Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson dan sebut tim mengantarkan DPO ke Kejari Sarolangun.

Selanjutnya, akan dieksekusi ke Lapas Sarolangun.

"DPO tersebut bernama Zulfikar (37), warga Desa Pasar Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin,"

Baca juga: Bos Emas Ilegal Asal Merangin Jambi Berhasil Ditangkap Tim Kejagung: 7 Tahun DPO Kejari Sarolangun

Baca juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi ke Jambi, TNI Polri Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Bungo

"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pengangkutan mineral tanpa izin," kata Rikson.

Ini merupakan Keputusan Makamah Agung dengan Nomor. 1366K/Pidsus-LH/2017.

Dimana terpidana divonis dipenjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Ia juga menyebut, selama menjadi DPO, terpidana Zulfikar kerap berpindah tempat.

Sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.

Jadi Penambang Emas Ilegal di Merangin Jambi, Lima Warga Jateng Ditangkap Polisi
Jadi Penambang Emas Ilegal di Merangin Jambi, Lima Warga Jateng Ditangkap Polisi (ist)

"Dan hari ini sudah diamankan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Sarolangun. Sebelumnya sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO ini."

"Sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapnya," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Penambang Emas Ilegal di Merangin Jambi, Lima Warga Jateng Ditangkap Polisi

Dari tangan terpidana Kejari Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil honda Jazz, satu unit handphine blackberry type bold, uang tunai sebesar Rp 6.500.000.

Kemudian, satu tas ransel warna hitam, Handphone nokia (senter), butiran emas seberat lebih kurang 1.153,17 gram, satu unit timbangan digital.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 200.000.000, satu lembar slip penarikan di Bank Mandiri sejumlah Rp 800 juta. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban PAI SMA Kelas 12 Kurikulum Merdeka Soal Pilgan Halaman 247-250, Bab 8 Semester 2

Baca juga: PPP Muaro Jambi Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Baca juga: Viral Warga Muaro Jambi Nekat Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan, Protes ke Pemkab Soal Jalan Rusak

Baca juga: Bos Emas Ilegal Asal Merangin Jambi Berhasil Ditangkap Tim Kejagung: 7 Tahun DPO Kejari Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved